Mantan Dirut PD Ita Esa Divonis 4 Tahun Penjara

0
797

KUPANG. NTTsatu.com – John Hendrik mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Ita Esa, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran (TA) 2010 lalu senilai Rp 1, 3 miliar, Rabu (7/10/2015) divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim, Jamser Simanjuntak. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Yanti Siubelan. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a, Yanuar dan Marthin.

Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus itu. Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara, ” kata hakim.

Selain divonis selama tahun penjara, majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Bukan saja itu, lanjut hakim, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 558.375.000 juta. Dalam putusan itu, hakim menegaskan jika terdakwa tidak membayar UP tersebut maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus itu, sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yanti Siubelan kuasa hukum yang ditemui usai sidang mengatakan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis hakim untuk terdakwa dalam kasus itu. Terdakwa nyatakan pikir-pikir karena diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap.

Hal yang sama diungkapkan JPU kejari Ba’a, Yanuar dimana dirinya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sebagai JPU, akan melaporkan putusan itu kepada Kajari, Agus Lahat Lumban Gaol untuk diberikan petunjuk apakah akan mengajukan banding ataukah menerima putusan itu. (dem/bp)
======
Foto: Suasana Sidang Pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Kupang

Komentar ANDA?