Mantan Jaksa Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp 7, 9 Milyar

0
692

KUPANG. NTTsatu.com – Kasus dugaan korupsi jual beli asset negara PT Sagared milik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, membuat negara mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp 7, 9 milyar akibat perbuatan mantan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Djmai Rotu Lede.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Oelamasi, Kupang, Eka Putra kepada wartawan, Selasa (15/3/206) menjelaskan, peran terdakwa sebagai jaksa fungsional di Kejati NTT yang bersama-sama dengan Paulus Watang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Dikatakan Eka, pada Maret 2015, terdakwa mengetahui adanya barang rampasan dari perkara atas nama Adrian Herling Woworuntu berupa besi-besi tua di bekas pabrik dan gudang milik PT Sagaret di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Terdakwa lalu menyuruh Octovianus Edward Nawi mencari pengusaha untuk membeli besi-besi tua yang merupakan barang sitaan tersebut.

Octovianus lalu bertemu Paulus Watang, lanjut Eka, seorang pengusaha yang bergerak di bidang jual beli besi tua yang kemudian bersedia membeli seluruh besi tua tersebut dengan harga Rp 2.500 per kilogram.  Seluruh besi tua itu setelah ditimbang memiliki berat 8 ton kemudian diangkut dari Takari ke Kupang menggunakan mobil sewaan dan biaya angkut dibayar oleh Paulus Watang sebesar Rp 14 juta.

“Uang pembayaran itu kemudian diserahkan kepad terdakwa. Meskipun terdakwa dan Paulus Watang sudah tahu bahwa empat unit pabrik dan gudang PT Sagaret itu bukan milik mereka, namun keduanya tetap bersepakat melakukan pembongkaran lalu menjual besi-besi tua tersebut,”kata Eka.

Menurut Eka, sebagai tindaklanjut atas niat terdakwa dan Paulus Watang, maka keduanya lalu menemui Gaper Kase di gedung Kejati NTT dan menyampaikan bahwa ada kehilangan mesin dan besi yang ada dalam pabrik dan gudang milik PT Sagared.

Selanjutnya, terdakwa membuat surat perintah kepada Paulus Watang untuk dijadikan sebagai dasar pembongkaran pabrik dan gudang.

“Setelah surat diterima Paulus Watang, maka dirinya lalu memerintahkan anaknya Junaldi Watang untuk membawa alat berat ke lokasi pabrik dan gudang untuk melakukan pembongkaran. Sebanyak dua buah gudang berhasil dibongkar,” kata Eka.

Perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya dirinya sebesar Rp 400 juta, termasuk memperkaya diri Paulus Watang sebesar Rp 476 juta.

“Perbuatan terdakwa Djami Rotu Lede dan Paulus Watang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7.977.100.000,” ungkap Eka.

Menurut Eka, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (dem)

=====

Foto: Djami Rotu Lede

Komentar ANDA?