Adi dijadikan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT cabang Surabaya tahun 2018 sebesar Rp149 Miliar dengan taksasi kerugian negara Rp127 miliar. Kala itu, Adeudatus menjabat sebagai Kepala Cabang Surabaya.
“Hari ini tim penyidik tetapkan tersangka baru yakni Didakus Leba dalam kasus dugaan korupsi Bank NTT cabang Surabaya,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto kepada wartawan, Kamis, (2/7/2020).
Menurut dia, penetapan tersangka mantan Kacab Bank NTT Surabaya ini dilakukan, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.
“Yang bersangkutan kita tahan,” tegasnya.
Dengan dilakukan penahanan terhadap Adi Leba, maka jumlah tersangka yang ditahan sebanyak lima orang, empat diantaranya adalah kreditur dan satu dari Bank NTT.
“Sudah lima orang yang ditahan, tiga orang masih mangkir,” tutupnya. (Dian/bp)