Mantan Kajari Waikabubak Dilantik Jadi Kajati NTT

0
2863
NTTsatu.com — KUPANG — Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin melantik Yulianto mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur di Jakarta, hari ini Jumad, 29 Mei 2020.

 

Yulianto yang pernah menjabat sebagai Kajari Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat ini resmi dilantik menjadi Kajati NTT menggantikan, Pathor Rahman yang dimutasi untuk menduduki jabatan Direktur Bidang Perdata di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pelantikan yang digelar secara virtual ini dihadiri oleh para pejabat Esalon II dan III serta para pejabat lainnya di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Turut hadir juga para Jaksa Agung Muda, Staf Ahli Jaksa Agung dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung RI, Burhanuddin mengatakan bahwa prosesi pengangkatan, penempatam dan alih tugas di lingkungan Kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi yang senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan seiring dengan proses perjalanan organisasi yang harus bergerak maju secara berkesinambungan guna memenuhi tuntutan tugas.

Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi, pertimbangan yang matang, penilaian yang obyektif, sebagai dasar menempatkan mereka yang memiliki pengalaman, wawasan dan kualitas yang memadai untuk ditugaskan pada posisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi, guna mencapai kinerja yang optimal, terlebih memastikan terselengaranya penegakan hukum yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

“Saya yakin penempatan saudara (Yulianto) sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT akan semakin memberikan manfaat bagi terwujudnya kejaksaan yang professional, modern, bermartabat dan terpercaya, “ kata Jaksa Agung, Burhanuddin.

Dalam amanatnnya, Jaksa Agung menegaskan untuk mewujudkan membangun kejaksaan sebagaimana yang diharapkan beberapa pokok arahan harus dilaksanakan seperti identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan ditempat penugasan yang baru.

Arahan kedua, ciptakan suasana kerja yang menyenangkan dalam mengarahkan pelaksanaan tugas, guna menjaga keharmonisan, kekompakan, terutama dukungan dari jajaran kerja yang berada dibawah kepemimpinan saudara agar tetap selaras dengan visi dan misi korps.

Arahan ketiga, tumbuhkan budaya kerja keras, terutama bersiap dan adaptif dalam menjalani tatanan “New Normal”  ditempat kerja. Perubahan drastic akibat Covid – 19 tidak lantas menyurutkan Langkah maksimal dalam bekerja, terlebih sikap malas – malasan, melainkan sebaliknya tetap senantiasa produktif, inovatif, dan optimal dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dengan tetap disiplin pada protokol Kesehatan.

Keempat, curahkan kemampuan, pengetahuan dan pengalaman untuk menghasilkan capaian kerja yang optimal dan hasil dapat dirasakan manfaatnya secara konkrit bagi kemajuan kejaksaan.

Kelima, mewujudkan proses penegakan hukum yang adil, professional dan bermartabat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada integritas luhur yang menjadi landas pijaknya.

Keenam, menjaga integritas, jauhi penyimpangan dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas. “ingatlah bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang kelak saudara akan pertanggungjawabkan dihadapan Allah, “ kata Burhanuddin. (*/bp)

========

Foto : Pelatikan Pathor Rahman menjadi Direktur Bidang Perdata Kejagung RI di Kejati NTT yang dilakukan secara virtual, Jumat (29/5/2020).

Komentar ANDA?