Mantan Kepala BPBD Sikka Divonis 2 Tahun Penjara

0
475
Foto: Ilustrasi palu hakim

KUPANG. NTTsatu.com  – Silvanus Marianus Tibo mantan Kepala BPBD Kabupaten Sikka terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Mandi Cuci Kakus (MCK) di Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, tahun anggaran 2013, Selasa (3/5) divonis selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Selain pidana penjara, mantan Kepala BPBD Kabupaten Sikka itu juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Bukan saja itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian Negara dalam kasus itu sebesar Rp 19 juta.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin, Fransiska Nino, didampingi hakim anggota, Jult M. Lumban Gaol dan Yelmi. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU0, I Made Wijaya. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Luis Balun.

Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Setelah memeriksa para saksi, saksi ahli serta melihat barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka perbuatan terdakwa Silvanus Marianus Tibo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Terdakwa Silvanus Marianus Tibo, yang ditemui usai sidang mengatakan terkait dengan putusan majelis hakim tersebut dirinya pikir-pikir sesuai dengan waktu yang diberikan selama tujuh hari.

Sementara JPU Kejari Maumere, I Made Oka Wijaya secara terpisah menegaskan, pihaknya menempuh upaya banding. Upaya bading yang dilakukan JPU Kejari Maumere beralasan karena sebelumnya, mereka menuntut terdakwa Silvanus Marianus Tibo dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta lebih. Karena divonis 2 tahun penjara, maka JPU nekat menempuh upaya banding.(dem)

Komentar ANDA?