Mantan Kepsek SD Tuakau Divonis 1, 6 Tahun Penjara

0
317

KUPANG. NTTsatu.com – Jultalif L. Mulik mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tuakau, Kabupaten Kupang, NTT  divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Beny Eko Supryadi.

Terdakwa divonis selama 1 tahun 6 bulan, karena menurut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang trerdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan SDN Tuakau.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim, Beny Eko Supryadi didampingi dua hakim anggota masing-masing, Jult Lumban Goal dan Anhyori Saefudin. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Lesly Anderson Lay.

Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi, I. K. Eka. Selain divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Ditegaskan majelis hakim, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

“Terdakwa didwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda itu setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan, “ kata hakim.

Menurut majelis hakim, terdakwa tidak dikenakan uang pengganti (UP) kerugian Negara dalam kasus pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tuakau karena terdakwa sudah membayarnya sebesar Rp 30 juta sebelum kasus itu sampai pada tingkat penuntutan.

Ditegaskan majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lesly Lay selaku kuasa hukum terdakwa yang dihubungi mengatakan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, terdakwa diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan hakim. Hal yang sama dinyatakan oleh I.K. Eka selaku JPU Kejari Oelamasi, dimana dirinya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, karena diberikan waktu selama 7 hari. (dem/bp)

=====

Foto: Ilustrasi Korupsi

Komentar ANDA?