KUPANG. NTTsatu.com – Gerson Tanuab mantan Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, divonis majelis hakim PN Klas 1A Kupang dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Gerson divonis selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus pemalsuan keterangan dalam perkara perdata antara keluarga Koemesah dan Oematan beberapa waktu lalu.
Demikian dikatakan, Dr. I Ketut Sudira, S.H di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang, Senin (2/11/2015). Dia mengatakan, dirinya menilai apa yang dilakukan oleh terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan barang bukti dan juga keterangan dari ahli.
“Terbukti bersalah, mantan Panitera Sekretaris (Pansek) Klas I A Kupang divonis selama 3 tahun penjara. Terdakwa divonis selama 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam kasus perdata, “ kata Sudira.
Yohanes Daniel Rihi, SH yang dihubungi secara terpisah menegaskan bahwa terdakwa menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Klas I A Kupang. Pasalnya, dirinya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim terhadap terdakwa.
Menurutnya, perbuatan itu tidak seharusnya menjadi tanggungjawab dari terdakwa. Jika saat itu menurut majelis hakim bahwa keterangan terdakwa itu palsu, hakim saat itu langsung mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa keterangan terdakwa itu salah atau palsu.
“Itu bukan tanggungjawab terdakwa, itu hanyalah kesalahan pengetikan oleh penitera PN Klas I A Kupang. Jika saat itu hakim merasa bahwa keterangannya palsu, langsung saja ditegur jangan biarkan sampai berlarut-larur oleh hakim, “ tegasnya.
Menurut Yohanes, keterangan yang diberikan oleh terdakwa saat itu sudah benar menurut hakim, sehingga kasus itu diputuskan oleh majelis hakim PN Klas I A Kupang dalam kasus perdata antara Koemesah dan Oematan.
“Kalau saya, manusia punya kekhilafan jadi itu bukan tanggungjawab terdakwa. Saya rasa itu tanggungjawab dari penitera PN Klas I A Kupang yang saat itu mencatat berita acara persidangan. Karena waktu periksa saksi-saksi menyatakan bahwa saat itu terdakwa tidak pernah berikan keterangan palsu, “ katanya. (dem/bp)
=====
Foto: Gerson Tanuab (baju merah) mantan Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang