Mantan Rektor PGRI NTT Minta Bebas

0
511

KUPANG. NTTsatu.com – Mantan Rektro Universitas PGRI KUpang, Samuel Haning, dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (16/3/2016) melalui kuasa hukumnya, Yohanes D. Rihi meminta majelis hakim untuk membebaskannya.

“Dalam pembelaan yang saya bacakan tadi, saya minta kepada majelis hakim untuk bebaskan terdakwa Samuel Haning terkait kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu, “ kata Yohanes D. Rihi  dalam sidang di PN Kupang, Selasa (16/3) dengan agenda pembacaan pledoi.

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi itu dipimpin majelis hakim, Ida Ayu. Terdakwa Samuel Haning didampingi kuasa hukumnya, Yohanes D. Rihi. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lasmaria Siregar.

Menurut Rihi, dirinya meminta agar terdakwa divonis bebas karena dalam kasus itu terdakwa tidak tahu jika universitas Barkely adalah universitas yang tidak sah. Dirinya, menggunakan gelar doktor itu juga karena diwisuda oleh universitas Barkely tersebut.

Bukan itu saja, lanjut Rihi, terdakwa mengetahui bahwa universitas itu illegal setelah adalah surat dari Dikti yang menyatakan bahwa universitas itu tidak sah. Dan, setelah surat itu terdakwa tidak lagi menggunakan gelar doktor palsu itu.

“Terdakwa tidak tahu menahu kalau universitas itu illegal. Terdakwa tahu setelah ada surat dari dikti kalau universitas itu tidak sah dan setelah itu terdakwa tidak lagi menggunakan gelar doktor itu,“ ungkap rihi.

Jika terdakwa tahu, tambah Rihi, tidaklah mungkin terdakwa menggunakan gelar itu dalam menandatangani ijazah para mahasiswa Universitas PGRI NTT. Untuk itu, dalam kasus ini, tidak sepatutnya terdakwa dipersalahkan karena ketidaktahuan terdakwa.

“Dalam kasus ini, terdakwa menjadi korban. Yang seharusnya dipersalahkan adalah Dikti bukan terdakwa. Makanya saya sebagai kuasa hukum terdakwa minta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), “ kata Rihi.

Sidang kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu itu akan kembali digelar di PN Kupang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Senin, 21 Maret 2016 mendatang.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lasmaria Siregar yang temui secara terpisah mengatakan bahwa dirinya selaku JPU tetap pada tuntutannya terhadap terdakwa. (dem)

=====

Foto: Samuel Haning

Komentar ANDA?