Mantan Security Bank Indonesia Divonis 1, 8 Tahun Penjara

0
337
Foto: Ilustrasi palu hakim

KUPANG. NTTsatu.com  –  Samuel Lerik terdakwa dalam dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap calon siswa (casis) Polri tahun anggaran 2015, akhirnya divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Kamis (28/4).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim Nuril Huda didampingi hakim anggota Theodora Usfunan dan Prasetyo Utomo.  Dalam amar putusannya menegaskan perbuatan Samuel Lerik telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

Untuk itu, kata hakim, memutuskan dengan menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa Samuel Lerik selama 1, 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani selama ini. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.  Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1).

Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma kemasyarakatan serta merugikan saksi korban Lukius Takene. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim juga mengatakan bahwa atas putusan tersebut terdakwa boleh menerima atau menolak dengan mengajukan banding. Waktu untuk pikir-pikir diberikan selama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Turut hadir di persidangan, JPU Kejari Kupang, Vera Triyati Ritonga. Sementara terdakwa Samuel Lerik hadir tanpa didampingi penasihat hukum.(dem)

=====

Foto: Ilustrasi

Komentar ANDA?