Mantan Sekretaris Disnak Sumba Timur Rugikan Negara Rugi Rp 427 Juta

0
340

KUPANG. NTTsatu.com  – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk pengadaan pembibitan sapi di Kabupaten Sumba Timur tahun 2012 senilai Rp 4, 5 milyar, kini mulai disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Dalam kasus itu, Dominggus Ara selaku mantan Sekretaris Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Sumba Timur dijadikan sebagai tersangka.

Kajari Waingapu, Carlos De Fatima kepada wartawan, kemarin mengatakan,  dalam kasus itu, mantan Sekretaris Disnak Kabupaten Sumba Timur dijadikan sebagai tersangka. Dalam kasus itu juga, akibat perbuatan tersangka yang kini sidang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, negara dirugikan hingga Rp 427 juta.

Fatima menjelaskan dalam kasus itu terdakwa berperan sebagai ketua tim penyusun petunjuk teknis (Juknis). Dan pagu anggaran untuk proyek pengadaan pembibitan ternak sapi itu sebesar Rp 4,5 miliar lebih yang bersumber dari DIPA APBN pada Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI.

Lebih lanjut Fatima menjelaskan, dana itu diperuntukkan bagi pengadaan pembibitan sapi potong sebanyak 900 ekor dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,4 miliar lebih. Sementara untuk kegiatan operasional menggunakan dana sebesar Rp 84 juta. 900 ekor sapi potong disebar ke 12 kecamatan dengan sasaran 37 desa dengan kelompok taninya masing-masing.

“Pembentukan kelompok tani penerima bantuan ternak sapi sebanyak 12 kelompok dilakukan terdakwa bersama saksi Fransis Israel Isliko, Umbu Kudu Kapita dan Yunus Wulang tanpa melakukan seleksi terlebih dahulu,” kata Fatima.

Selain itu, tambah Fatima, nama-nama kelompok tani yang diusulkan itu tidak pernah mengajukan proposal ke Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur. Dan untuk mendapatkan dana bantuan dari pusat tersebut, setiap kelompok tani yang sudah ditunjuk diwajibkan membuka rekening di bank.

Dari proyek tersebut, menurut Fatima, saksi Fransis Israel Isliko telah memperkaya terdakwa Dominggus Ara atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp177.750.000 serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 427.819.500. Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 2 dan 3 ayat (1) Undang- undang (UU) Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (dem)

=====

Foto: Kajari Waingapu, Carlos De Fatima

Komentar ANDA?