Margriet Bantah Bunuh Angeline

0
732

DENPASAR. NTTsatu.com – Sidang perdana kasus kematian, Angeline Megawe, bocah 8 tahun, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/10/2015).

Engeline yang dikabarkan hilang pada Sabtu (16/06/2015) dari rumahnya di Jl. Sedap Malam No. 26 Sanur dan kemudian ditemukan tewas terkubur di belakang rumahnya itu pada Rabu (10/06/2015). Ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe (60) dan pembantunya Agus Tay Hamdamay (25) akhirnya digelandang ke PN Denpasar untuk diadili.

Margriet diadili majelis hakim yang dipimpin  Edward Haris Sinaga. Enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali yakni Subekhan, Purwanta Sudarmadji, I Wayan Sutantra, Ida Ayu Surasmi, Swasti Ariani, dan Purwanti menjerat Margriet dengan pasal berlapis.  Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau 20 tahun; pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara; pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan  mati, dan pasal 76C jo pasal 80 ayat 1 dan 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara dan/atu denda maksimal Rp 3 miliar.

Usai jaksa membacakan dakwaan, Edward Haris Sinaga  menanyakan kepada Margriet apakah mengerti dengan surat dakwaan jaksa. Margriet bukannya menjawab “ya” atau “tidak” melainkan langsung membantah  membunuh Engline.

“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak saya, yang mulia,” jawab Margriet.

Edwar Haris kemudian menjelaskan, sidang perdana ini untuk mendengarkan dakwaan jaksa, bukan untuk membela diri. “Apakah terdakwa mengerti   apa yang didakwakan kepada Anda. Di sini bukan untuk membela diri. Ada saatnya nanti terdakwa membela diri,” terang Edwar Haris.

Namun Margriet mengaku tidak mengerti dakwaan jaksa. “Karena saya tidak membunuh anak saya yang saya cintai. Saya besarkan Angeline dari bayi dengan penuh kasih sayang sampai umur delapan tahun,” ujar Margriet terbata-bata.

Saat itu juga, pengcara Margriet yang dipimpin Hotmah Sitompul meminta izin  majelis hakim untuk langsung membacakan eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa).

Menurut Hotmah Sitompul dkk, surat dakwan jaksa kabur dan tidak jelas karena tumpang tindih dengan dakwaan terhadap Agustinus Tay Hamdamay. Karenanya mereka meminta majelis hakim agar dalam putusan sela nanti menolak surat dakwaan JPU. Sidang Margriet akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Oktober 2015 guna mendengar jawaban jaksa atas esksepsi ini. (rsn)

=====

Foto: Margriet Megawe (foto Rahman Sabon Nama)

Komentar ANDA?