NTTsatu.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie menyatakan Margriet Megawe sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap anak angkatnya Engeline,
Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie mengatakan Margriet Megawe sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap Angeline. Menurut dia, akibat ulah Margriet menyebabkan Angeline tewas.
“Sementara ini (Margriet) menjadi pelaku utama kasus yang menyebabkan kematian dari korban Engeline,” kata Ronny di Denpasar, Minggu (28/6).
Dia menyebutkan, tersangka Agus yang sebelumnya menjadi pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan itu, hanya membantu menguburkan jenazah bocah malang berusia 8 tahun itu di halaman belakang kediamannya di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.
Sebelumnya, Polda Bali akhirnya menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet sebagai tersangka pembunuhan. Penetapan itu baru dilakukan pada hari ini.
“Iya betul sudah tersangka pembunuhan,” ujar Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie kepada merdeka.com, Minggu (28/6).
Alasan Margriet Jadi Tersangka
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, polisi sudah menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan. Margriet sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak.
“Betul, Margriet (ibu angkat Engeline) jadi tersangka karena alat buktinya sudah cukup, namun yang bersangkutan sampai saat ini belum diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline,” kata Kapolri Badrodin, Minggu (28/6).
Kapolri menjelaskan, polisi sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Margriet. Salah satu buktinya adalah dari keterangan Agus Tay.
“Keterangan Agus Tay selaku saksi yg menjelaskan peran Ny Margriet selaku pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian Engeline,” ujarnya, merdeka.com..