Marianus Raring Gugat DPP PDI Perjuangan

0
960

NTTSATU.COM — KUPANG — Mantan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata yang saat ini menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lembata, Marianus Gabriel Pole Raring, menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP NTT dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Lembata di Pengadilan Negeri Lembata.

Gugatan ini terkait pemecatan Gabriel Raring dari keanggotaan PDI Perjuangan. Gugatan tersebut telah didaftarkan pada kepaniteraan PN Lembata pada Selasa (18/1/2022) dengan Nomor Registrasi Perkara 2/Pdt.G /2021/PN. Lbt dan direncanakan sidang perdana akan digelar tanggal, 8 Pebruari 2022.

Kuasa hukum Gabriel Raring, Bertolomeus Take, meminta majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya. Ia meminta hakim dapat memutuskan tindakan DPP PDI Perjuangan yang memecat Gabriel Raring adalah perbuatan melawan hukum.

Pada prinsipnya, pemberhentian yang dilakukan oleh DPP PDI Perjuangan tidak memiliki landasan hukum. Alasannya, DPP PDI Perjuangan memberhentikan Gabriel Raring berdasarkan surat DPC PDIP Kabupaten Lembata Nomor 034/IN/DPCLBT/XI/2021, tanggal 27 November 2021 perihal Usulan Pemecatan yang ditandatangani G. Fransiskus dan Yeremias Huraq, selaku Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata.

Menurut Berto, berdasarkan AD/ART maupun Peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 7 Tahun 2019, ada proses yang wajib dilaksanakan sebelum usulan pemecatan kliennya.

“Di DPC kan Badan Kehormatan Partai yang bertugas menegakkan kode etik dan disiplin partai, serta ada tata cara yang diatur dalam Peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 7 Tahun 2019, khususnya mengatur Kode Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan,” kata Berto.

Menurutnya, lebih tidak relevan usulan pemecatan yang dilakukan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata yang melampirkan kronologi kejadian perzinaan tanpa menghadirkan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. “Ini kan lucu. Lantas kronologis yang dilampirkan dalam usulan pemecatan bersumber dari siapa? Apakah DPC mengarang?” ujar Berto.

Menurutnya, kronologi perzinaan yang dibuat oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata sedang dia pelajari. Jika terdapat unsur pidana dalam kronologi tersebut dia akan membuat laporan ke Polres Lembata terhadap Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata.

Laporan yang dilakukan ini bukan dimaksudkan untuk menghukum orang. Tapi ingin memberi pelajaran politik dan hukum kepada rakyat bahwa penting untuk menjunjung tinggi hukum dengan tidak mudah memfitnah, mencemarkan nama baik, melakukan perbuatan tidak menyenangkan serta menyalahgunakan kuasa dan wewenang, yang dapat berakibat merugikan hak seseorang. (*/gan)

Komentar ANDA?