Masa Jabatan Direksi Bank NTT Diperpanjang

0
763
Foto: Jumpa pers terkait Bank NTT yang dipimpin Komisaris Utama, Frans Salem didampingi Plt. Dirut Bank NTT dan komisaris Independen Petrus Jemadu

NTTsatu.com – KUPANG- Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku pemegang saham mayoritas pada Bank NTT, telah memperpanjang masa jabatan direksi Bank NTT yang seharusnya sudah berakhir tanggal 31 Desember 2017. Perpanjangan  masa jabatan ini dilakukan agar operasional Bank NTT tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Komisaris Utama Banki NTT, Frans Salem menyatakan, masa jabatan mereka sudah berakhir tanggal 31 Desember 2017 lalu. Namun demi menjaga tetap beroperasinya Bank NTT, maka jabatan kami di perpanjang hingga sudah ada direksi dan komisaris  baru.

“Masa jabatan kami memang sudah berakhir, tetapi Gubernur masih memperpanjang hingga sudah ada dieksi dan komisaris yang baru,” kata mantan Sekda NTT ini saat jumpa pers di Gedung Bank NTT, Jl. W.J.  Lalamentik Kupang, Rabu, 03 Januari 2018.

Dalam jumpa pers Salem yang didampingi Plt Drut Bank NTT Eduardus Bria Seran dan Komisaris Independen, Petrus Jemadu, dia menilai bahwa keputusan gubernur untuk memperpanjang masa jabatan direksi adalah keputusan yang berani dan beresiko, namun langkah itu dinilai tepat untuk tetap beroperasinya Bank NTT.

“Gubernur berani ambil resiko, karena jika hanya satu orang yang bekerja mengurus Bank ini tentu tidak mungkin,” katanya.

Namun keputusan gubernur itu, menurut dia, telah memenuhi syarat, karena sudah mendapat persetujuan dari beberapa pemegang saham, seperti Bupati Kupang, Sumba Timur, Sikka, Belu walikota Kupang yang total saham mencapai 56 persen lebih.

“Seharusnya melalui RUPS LB namun kalau pemegang saham sudah mencapai 56 persen yang menyetujui perpanjangan masa jabatan, maka itu dibenarkan sesuai aturan,” tegasnya.

Keputusan gubernur itu, tegas Frans, bukan keputusan sepihak. “Kami berharap dalam waktu dekat sudah dilakukan fit and propertest, sehingga digelar rapat pemegang saham,” katanya.

Terkait isu yang berkembang bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak dokumen fit and propertes yang diusulkan Bank NTT, Frans Salem dengan tegas membantahnya.

“Tidak ada penolakan, hanya masih ada protes, sehingga perlu diklarifikasi lagi. Karena itu OJK meminta untuk segera dilengkapi agar secepatnya dilakukan fot and propertest,”  katanyai.

Hingga saat ini, lanjut dia, hasil RUPS Bank NTT masih berproses di OJK, sehingga direksi masih menunggu dipanggil untuk dilakukan fit and propertest.

“Namun dalam perjalanan, bila OJK menolak, maka akan diproses ulang. Tapi kita berharap proses di OJK secepatnya selesai,” pintanya. (bp)

Komentar ANDA?