KUPANG, NTTsatu.com – Untuk memutuskan seorang bersalah karena melanggar hukum itu harus dengan pembuktian bukan berdasarkan cerita atau gosip hingga fitnah murahan yang berdampak pada pembunuhan karakter seseorang.
Penegasan ini disampaikan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya terkait informasi yang beredar kalau ada banyak pejabat termasuk dirinya dituduh melakukan tindak pidana korupsi.
“Kalau bilang orang korupsi harus dibuktikan bukan berdasarkan informasi saja, apalagi informasi yang beredar di media social. Bicara hukum itu bicara, bukti, data dan saksi bukan bicara tentang pembicaraan orang,” katanya ketika dihubungi NTTsatu.com, Sabtu, 22 Oktober 2016.
Dikatakannya, media sosial begitu ramai membicarakan tentang pejabat-pejabat yang korupsi termasuk dirinya. Dia merasa tidak ingin menanggapi semua informasi itu karena baginya, bicara hukum apalagi menuduh seseorang melakukan korupsi itu harus berdasarkan bukti dan fakta.
“Sejauh saya tidak melakukan tindakan-tindakan itu, saya tidak ingin memberikan komentar. Tetapi saya hanya mau ajak semua pihak agar tidak menuduh orang lain tanpa dasar. Jangan “membunuh” orang dengan cara-cara yang tidak santun seperti itu,” katanya.
Untuk diketahui, isu yang beredar belakangan ini bahwa Gubernur NTT Frans Lebu Raya terlibat dalam penjualan asset pemerintah Provinsi di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Isu itu semakin santer ditiupkan ketika dia dimintai keterangan oleh KPK beberapa waktu lalu di Jakarta.
Sebelumnya, Lebu Raya dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial yang sampai sekarang tidak terbukti sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT. (bp)