Masalah Kumuh Harus Selesai 2019

0
410

KUPANG. NTTsatu – Pemerintah pusat mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) untuk menyelesaikan masalah kumuh di kabupaten Kota   di seluruh Indonesia paling lambat 2019 mendatang. Kemudian terkait itu Kementerian PUPR mencangkan progam 100 – 0 – 100.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU-PR Provinsi NTT, Frans Pangalinan yang dihubungi dikanornya, Selasa, 28 April 2015 menjelaskan, masalah perkumuhan memang menjadi target penyelesain Presiden Joko Widodo bersama wakilnya Jusuf Kalla yang meminpin negeri ini hingga 2019 mendatang. Karena itu mereka mendorong kementerian ini untuk harus menyelesaikan masalah perkumuhan ini sebelum akhir masa jabatan mereka.

“Terkait itu maka Kementerian PU-PR kemudian mencanangkan program 100 – 0 – 100 yang berarti hingga tahun 2019 pelayanan air minum untuk masyarakat sudah harus mencapai 100 persen, daerah-daerah Kumuh hingga tahun 201g sudah beres artinya tidak ada lagi daerah kumuh atao 0 persen, dan hingga tahun 2019 pelayanan kawasan sanitasi sudah mencapai 100 persen. Artinya tidak ada lagi masyaraat yang membuat hajatan di sembarang tempat tetapi di sarana sanitasi yang dibangun itu,” jelas Pangalinan.

Untuk wilayah provinsi NTT, Frans Pangalinan menjelaskan, sudah sejak tahun lalu Dinas PU bekerja sama dengan pemerintah kota dengan dana dari APBD Provinsi, APBD Kota Kupang dan APBN sudah memulai menyelesaikan masalah perkumhan di wilayah Oesapa dan sekitarnya.

Kegiatan yang dilakukan itu jelas Frans Pangalinan adalah perbaiki atau pembenahan rumah warga, pembangunan jalan dan drainase, fasilitas air bersih dan sanitasi.

“Kerja sama tiga komponen inilah yang sangat diharapkan untuk bersama-sama memebenahi masalah kumuh, air bersih dan sanitasi agar masyarakat bisa menikmati hidup lebih baik dari sebelmnya,” jelasnya.

Kemudian dia mengatakan, untuk program tahan ini dan tahun depan masih berlanjut di Kota Kupang, Atambua, dan Waingapu, sementara daerah lainnya belum bisa dilaksanakan karena belum ada usulan program ini kepada Dinas PU Provinsi untuk dilanjutkan kepada Kementerian PU PR di Jakarta.

“Mesti ada usulan dari Kabupaten yang tentu memenuhi beberapa persyaratan seperti sudah ada Perda tentang RTRW, Perda Bangunan Gedung dan kesediaan Pemerintah Kabupaten untuk membebaskan lahan serta kesediaan untuk sharing dana. Jika ini terpenuhi makah provinsi siap mengalokasikan dana dari APBD dan pusat dengan APBN,” katanya.

Dia mengatakan, sebuah kawasan disebut kumuh karena bangunan perumahan rakyat itu tidak memenuhi syarat kesehatan, dibangun di atas lahan bukan miliknya dan fasilitas air bersih yang masih minim bahkan tidak ada serta sanitasi yang sangat memprihatinkan. (bop)

 

Komentar ANDA?