NTTSATU.COM — ENDE — Jumlah penduduk miskin ektrem yang ada di Kabupaten Ende sebanyak 30.290 orang angka ini kalau dibandingkan dengan 21 kabupaten lainnya di NTT maka kemiskinan ekstrem di Ende tertinggi diatas Manggarai Barat sebesar 28.520 orang dan Sumba Timur 27.740 orang, demikian disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Ende Martinus Tulit Beni SST.M,Si ketika di konfimasi diruangan kerja Jumad 7/07/2023.
Martin menjelaskan Kemiskinann ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti kebutuhan makanan dan minuman,air bersih kesehatan tempat tinggal pendidikan dan akses informasi yang tidak hanya sebatas pada pendapatan tapi juga pada tatanan sosial seperti upacara adat dan keagamaan lainnya.
Penduduk miskin ekstrem adalah bagian dari penduduk miskin. Perbedaan antara penduduk miskin dan kemiskinan ekstrem Martin menjelaskan: perbedaan antara penduduk miskin dan penduduk miskin ektrem Martinus menjelaskan bahwa perbedaan antara penduduk miskin dan kemiskinan ekstrem, miskin ekstrem adalah mereka yang memiliki pengeluaran perkapita dibawah garis kemiskinan secara kasar dapat dikatakan pengeluaran perkapita per hari RP,11.941,1 berarti pendapatan perkapita sebulan sama dengan Rp.358,233 ini bearti dibawah garis kemiskinan kabupaten Ende yang sebesar Rp. 473.430 maka penduduk tersebut masuk kategori penduduk miskin ektrem.
Mengingat kemiskinan ekstrem adalah bagian dari penduduk miskin maka penduduk miskin di Ende pada tahun 2022 sebanyak 63400 orang dimana 30290 orang diantaranya adalah kategori penduduk miskin ektrem.atau sekitar 33 110 orang yang terlepas dari kemiskinan ektrem.
Ketika di tanya apa yang menyebabkan kemiskinan ektrem Martin menjelaskan adalah ada beberapa faktor antar lain upah minimum yang tidak memadai taraf hidup masyarakat yang buruk ,meningkatnya angka pengangguran setiap tahun tanpa ada tambahan kesempatan kerja. Untuk itu perlu dilakukan upaya untuk kemiskinan ekstrem adalah penyempurnaan program perlindungan sosial peningkatan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar pemberdayaan masyarakat dan pembangunan yang inklusif.(ino)