Masih Ada Jaksa Lain Yang Terlibat Penjualan Aset

0
571

KUPANG. NTTsatu.com – Fransisco Bessi, kuasa hukum tersangka kasus penjualan aset negara, Paulus mengaku ada oknum petinggi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terlibat dalam kasus penjualan aset PT Sagaret.

“Masih ada Jaksa lain yang terlibat dalam kasus penjualan aset negara ini, bukan hanya Djami Rotu. Namun belum dilakukan pemeriksaan,” kata Fransisco kepada wartawan di Kupang, Kamis, 18 Februari 2016.

Menurut dia, pihaknya telah memiliki sebagian barang bukti berupa beberapa rekaman video yang berhasil dikumpulkannya, dan selanjutnya akan digunakan dalam pembuktian di pengadilan nanti.

“Rekaman video tersebut berdurasi 30 menit, dan jelas salah satu rekaman videonya menunjukkan bahwa adanya pertemuan antara pengusaha termasuk kliennya Paulus Watang, serta salah petinggi Kejati NTT berinisial GK,” ungkap Bessie.

Dalam pertemuan itu, katanya, aset negara itu dibeli kliennya melalui proses yang resmi ditunjukkan dengan bukti dokumen surat. Pada awal Februari 2015 lalu, jelasnya, salah seorang security yang menjaga PT Sagaret yang disita negara mendatangi kliennya Paulus Watang.

Saat itu, dia membawa serta jaksa Djami Rotu Lede, karena masih ragu dan takut, maka kliennya minta untuk hadirkan salah satu petinggi di Kejati NTT untuk memberikan kepastian.

“Saat itulah, oknum jaksa GK ikut hadir dan dilakukan pertemuan di salah satu hotel di bilangan Pasir Panjang,” kata Fransisco.

Setelah pertemuan itu, lanjut Fransisco, keluarlah surat pada 6 Mei 2015 yang isinya untuk melakukan pengamanan sekaligus aset- aset itu dibawa ke Kantor Kejati NTT. Lalu, kliennya menyerahkan uang sebesar Rp 450 juta untuk mengangkut aset- aset Sagaret itu ke Kejati NTT.

Namun, katanya, uang Rp 450 juta yang diterima Djami Rotu Lede justru dibagikan ke sejumlah oknum jaksa. “Saya tidak mau menyebut nama- nama oknum jaksa itu. Silahkan masing- masing koreksi diri dan nantinya akan terungkap juga dipersidangan,” ungkapnya.

Kepala seksi penerangan dan hukum Kejati NTT Ridwan Angsar membantah adanya keterlibatan petinggi Kejati NTT pada kasus penjualan aset tersebut. Karena kasus ini sudah terjadi sebelum adanya pertemuan antara Paulus Watang dan petinggi Kejati NTT.

“Aset negara itu sudah dibongkar sebelum adanya pertemuan itu,” katanya. (bp/ nttterkini)

=====

Foto: Kasi penerangan dan hukum Kejati NTT Ridwan Angsar

Komentar ANDA?