KUPANG. NTTsatu.com – Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno mengakui, tiga anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan segera diganti atau Pergantian Antar Waktu (PAW). Ketiga anggota itu di PAW karena mereka telah mengajukan surat pengunduran diri untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015.
“Anggota Dewan yang akan di PAW adalah anggota yang mengikuti pilkada. Setelah KPUD menetapkan mereka sebagai calon bupati dan wakil bupati. Proses PAW itu sedang berjalan,” kata Anwar yang dihubungi di Kupang, Juat, 4 September 2015.
Ketiga Anggota DPRD yang akan di-PAW adalah Kornelis Soi asal PDIP yang menjadi calon Bupati Ngada, Thobias Wanus dari PKB sebagai calon Bupati Manggarai Barat, dan Abraham Litina dari Partai Gerindra sebagai calon Wakil Bupati Sumba Timur.
“Mereka sudah menyerahkan surat pemberitahuan bahwa mengikuti proses pilkada di daerah masing-masing. Prosesnya akan kita lakukan secepatnya sehingga bisa dilakukan PAW,” katanya.
Anwar menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, setelah ketiganya ditetapkan sebagai calon tetap kepala daerah, maka tidak ada alasan untuk tidak mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPRD. “Mereka harus mengundurkan diri karena sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah. Dan selanjutnya akan kita proses sesuai aturan dan mekanisme yang ada,” katanya.
Sesuai aturan yang berlaku, 60 hari setelah KPU menetapkan calon, Mandagri akan menerbitkan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD. Untuk itu pihaknya berharap agar ketiga anggota DPRD ini segera menyerahkan surat pengunduran diri sehingga bisa diproses.
Ketua DPW PKB NTT, Yucundus Lepa yang dikonfirmasi terpisah terkait salah satu anggotanya mengundurkan diri karena maju di Pilkada Manggarai yakni Thobias Wanus menegaskan, sedang diproses pergantian yang besangkutan.
“Kita sedang proses. Kita ganti dia karena dia memutuskan untuk maju bertarung dalam Pilkada di Manggarai Barat,” kata Yucun Lepa. (bp)