KUPANG. NTTsatu.com – Pemerintah Kota Kupang yang terus memaksakan kehendak untuk membangun tembok pengaman disepanjang pantai Pasir Panjang, akhirnya bermuara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang. Masyarakat melaporkan walikota Kupang Jonas Salean ke Kejari Kupang, Senin, 12 Oktober 2015.
Masyarakat yang menolak pembangunan itu dipimpin Arwadi Bere, Yos Ndun dan Frans Riwu akhirnya melaporkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang khususnya, Walikota Kupang, Jonas Salean ke Kejari Kupang.
Frans Riwu yang ditemui di kejari Kupang, Senin (12/10/2015) menegaskan, dirinya yang mewakili seluruh masyarakat Pasir Panjang yang menolak pembangunan itu, mengadukan sikap pemkot Kupang khususnya Walikota Kupang, Jonas Salena ke Kejari Kupang.
Menurutnya, mereka memutuskan untuk melaporkan hal itu ke Kejari Kupang untuk ditindak lanjuti karena merrka menduga ada permainan dalam proyek bernilai Rp 9 miliar lebih itu.
“Kami lebih memilih untuk laporkan sikap pemerintah Kota (Pemkot) Kupang ke Kejaksaan Negeri Kupang khususnya Walikota Kupang, Jonas Salean yang tetap bersikukuh untuk terus melanjutkan proses pembangunan tanggul sepanjang pesisir pantai pasir panjang, “ katanya.
Ditegaskan Frans, proyek pembangunan tanggul itu tidak dilakukan kajian secara baik dan benar. Manakala, saat itu seharusnya pembangunan itu dilakukan diwilayah RT 07, namun dipindahkan ke wilayah RT 03, tanpa melalui pemberitahuan kepada masyarakat setempat.
“Kami melihat proyek itu dipaksakan oleh pemerintah Kota Kupang. Ditambah lagi dengan pernyataan Walikota Kupang, Jonas Salean kalau proyek itu akan tetap dilakukan. Kami melihat sangat dipaksakan, “ tegas Frans.
Menurutnya, secara ekologi kehidupan nelayan disepanjang pantai pasir panjang menjadi terganggu. Pasalnya, pasir disepanjang pantai itu sangat dibutuhkan para nelayan untuk melabuhkan perahu-perahu, namun dengan dibangunnya tanggul itu maka secara otomatis pasir akan punah dan berdampak pada kehidupan para nelayan.
Fridolinus Lado ketua Perkemi ketika mendampingi masyarakat yang mengadukan Walikota Kupang, Jonas Salean ke Kejari Kupang menegaskan diduga kuat proyek senilai Rp 9 miliar lebih ada permainan antara pemerintah dan pihak-piha lainnya. Untuk itu, dirinya meminta agar Kejari Kupang untuk menindak lanjuti laporan masyarakat yang mana laporan itu disertai dengan data-data yang lengkap.
Anton Londa Kasi Datun Kejari Kupang yang ditemui usai menerima pengaduan masyarakat mengatakan dirinya telah mencatat beberapa poin penting dari laporan masyarakat pasir panjang. Dirinya juga akan memberikan telaah dan memperlajari berkas-berkas yang diberikan masyarakat. (dem/bp)
=====
Foto: Masyarakat kelurahan Pasir Panjang ketika menyerahkan laporan terkait pembangunan tanggul di pantai Pasir panjang, kepada Kasi Datun kejari Kupang Anton Londa, SH.