Masyarakat siap ganti rugi dana desa? ini komentar Kasih Pidsus Kejari Belu

0
1291

NTTSATU.COM — MALAKA — Kepala Desa Numponi berinisial AYM bisa dibebaskan, jika masyarakat berinisiatif untuk melakukan ganti kerugian uang negara atas kasus dugaan korupsi DD Numponi yang salah digunakan Kades Alfonsius Y. Molo senilai Rp 260.000.000.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menetapkan Kepala Desa Numponi berinisial AYM (32) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020.

Karena Kades Alfonsius Y. Molo akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Belu, Selasa, 15 Maret 2022. Karena itu, masyarakat Desa Numponi, berinisiatif untuk melakukan ganti rugi uang negara atas kasus dugaan korupsi Dana Desa yang salah digunakan Kades Alfonsius Y. Molo senilai Rp 260.000.000

Kepala Desa Numponi AYM dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan Dana Desa dari 13 Desa di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT).

“Kehadiran kami disini untuk minta keringanan terhadap kades Numponi. Kami masyarakat siap menyerahkan kembali kerugian uang negara ini, dengan cara cicil.” ungkap Yohanes Tahu, kepada wartawan di Kejari Belu.Selasa,15 Maret 2022.

Terkait inisiatif masyarakat untuk melakukan ganti rugi uang negara atas kasus dugaan korupsi Dana Desa yang salah digunakan Kades Alfonsius Y. Molo senilai Rp 260.000.000, Kasih Pidsus Kejari Belu Michael Tambunan mengatakan, Kejari Belu secara terbuka terhadap kontribusi masyarakat yang peduli terdapat Kades AYM.

“Kami tebuka. Kalo memang masyarakat peduli dan sayang kepada Pa Desa. Intinya bentuk pergantian kerugian ini ada dananya. Kami menunggu masyarakat untuk menggantikan kerugian negara,” ujar Michael.

Diberitakan sebelumnya, menurut Kepala Kejaksaan (Kajari) Belu, Alfonsius Loe Mau, pihaknya hari ini menetapkan satu tersangka Kepala Desa Numponi terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Desa. “Ya benar, hari ini kami tetapkan Kades Numponi jadi tersangka,” ujar dia, Selasa 15 Maret 2022.

Tersangka AYM dijerat pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang korupsi nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang korupsi 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Belu Michael Tambunan menuturkan, hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Malaka kurang lebih Rp420.983.636 yang diperoleh dari 10 item pekerjaan dari tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020.

Dijelaskan, dalam pemeriksaan ada temuan kekurangan volume kerja atau kerugian negara di beberapa item dan kontraktor koperatif kembalikan temuan tersebut. Anggaran tahun 2020 fiktif pembangunan posyandu di Desa Numponi hanya fondasi.

Dari laporan awal pihak Inspektorat Malaka, ada temuan kerugian negara Desa Numponi Rp500 juta dan yang bersangkutan (Kepala Desa Numponi) hanya mengembalikan senilai Rp60 juta. Dijelaskan, sebelum tetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa kontraktor dan pendamping Desa.

Dalam ruangan Kasi Pidsus, nampak tersangka Kades Numponi AYM mengenakan rompi tahanan korupsi berwarna merah. Bersamaan, salah satu kontraktor yang bekerja di Desa Numponi mengembalikan kerugian negara ke pihak Kejari. (yan)

Komentar ANDA?