NTTsatu.com – MAUMERE– Setelah melaporkan Kepala Desa Tanaduen Kecamatan Kangae MSW ke Polsek Kewapante, kini warga setempat mengadu ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanaduen. Mereka mendorong lembaga BPD “mengadili” kepala desa atas berbagai persoalan yang terjadi di desa tersebut.
Pengaduan warga masyarakat tertuang dalam surat resmi yang dikirimkan ke BPD, Selasa (21/11). Surat ini ditandatangani Amandus Ratason dan Yosef Konradus mengatasnamai warga masyarakat. Tembusan surat disampaikan kepada Camat Kangae, Kapolsek Kewapante, Kepala Dinas Pemerintahan Desa, dan Inspektur Kabupaten Sikka.
Amandus Ratason menjelaskan bahwa sikap warga masyarakat melapor perilaku MSW ke BPD sebagai langkah mengikuti saran Kapolsek Kewapante. Atas dasar saran itu, warga masyarakat melayangkan surat resmi agar BPD segera meminta klarifikasi MSW atas sejumlah persoalan yang dibeberkan warga masyarakat.
“Kami sudah lapor ke polisi, lalu polisi sarankan ditempuh secara internal dulu, di mana BPD menggelar pertemuan bersama masyarakat untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban kepala desa. Nah untuk itu kami bersurat ke BPD, mendorong agar segera membuat pertemuan,” ungkap Amandus Ratason.
Amandus Ratason berharap BPD merespons surat warga masyarakat dan kemudian menetapkan waktu yang tepat untuk menggelar pertemuan. Dia berharap pertemuan itu tidak saja menghadirkan warga masyarakat, tetapi yang lebih penting adalah menghadirkan kepala desa.
Kehadiran para pihak, katanya, dengan sendirinya akan meletakkan duduk persoalan yang sesungguhnya.
Sebagaimana laporan ke Polsek Kewapante pekan lalu, surat pengaduan ke BPD juga disertai dengan berbagai persoalan yang dituduhkan kepada MSW. Setidaknya ada tujuh hal yang dibeberkan warga masyarakat tentang kebijakan kepala desa yang dianggap merugikan masyarakat.
Dari tujuh masalah yang diungkap warga masyarakat, terdapat satu poin yang memiliki kaitan langsung antara kebijakan kepala desa dengan fungsi pengawasan BPD. Masyarakat menduga ada konspirasi antara kepala desa dan BPD terkait program-progam pekerjaan fisik seperti pembuatan papan nama kantor desa dan papan nama kantor BPD.
Untuk dua pekerjaan fisik ini justeru pengadaannya diberikan kepada anggota BPD setempat. Menurut Amandus Ratason, BPD berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan desa, bukan sebagai pelaksana program. (vic)