MDT Akan Jalani Sidang Kasus PLS di Surabaya

0
313
Foto: Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome

NTTsatu.com – Kupang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Berkas pemeriksaan terhadap Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome (MDT), atas dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS NTT tahun 2007 sudah lengkap atau P-21. Karena itu, sejak hari ini, Senin, 13 Maret 2017 tersangka sudah dipindahkan ke Surabaya untuk menjalani sidang kasus ini di Surabaya.

John Rihi, selaku ketua tim Kuasa Hukum Marthen Dira Tome, yang dihubungi ke ponselnya, Senin (13/3), mengatakan, KPK telah menyatakan berkas perkara kliennya sudah lengkap atau P21.

“Setelah berkas perkaranya lengkap (P21), Bupati Sabu Raijua dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya sebagai tahanan kejaksaan. Hari ini (Senin) pak Marthen dipindahkan ke  Surabaya karena kasusnya sudah di P21,” kata Jhon Rihi.

Menurut dia, kliennya akan ditahan hingga tanggal 1 April 2017 selanjutnya disidangkan, tapi belum ada jadwal pasti kapan sidang digelar.

“Pak Marthen akan ditahan hingga 1 April 2017 sambil menunggu jadwal sidang tapi kami belum tahu pasti kapan akan disidangkan. Kita tunggu saja jadwalnya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, dalam BAP, penyidik KPK tidak menyinggung jumlah pasti kerugian Negara. Untuk itu, Tim Kuasa Hukum masih ragu dengan penetapan tersangka oleh KPK. Sebab, untuk menetapkan tersangka korupsi harus disertai dengan angka kerugian Negara.

“Sampai saat ini dalam BAP tidak ada jumlah kerugian negara pasti yang disampaikan oleh KPK,” tegasnya.

Bahkan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap para pengguna dana PLS di tingkat bawah.”Masa pengguna dana PLS tingkat bawah tidak pernah diperiksa?” tegas John Rihi.

Karena itu, ia berharap, pada persidangan di Surabaya nanti para saksi yang sempat diperiksa harus dihadirkan.

”Saya harap dalam persidangan di Surabaya saksi yang pernah diperiksa oleh KPK  pada kasus awal harus dihadirkan,” harap Rihi. (bp)

Komentar ANDA?