KUPANG. NTTsatu.com – Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan adanya kerugian negara dalam kasus dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) pada Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Karena itu, tersangka Marthen Dira Tome (MDT) yang ditahan KPK sejak 14 November 2016 bisa bebas demi hukum.
Lorens Mega Man, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum MDT seperti dilansir Shnet, Kamis (9/3) menjelaskan, KPK belum menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, belum ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menerangkan berapa jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Marthen Dira Tome yang adalah mantan Kepala Sub Dinas (Kasubdin) PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Lorens menegaskan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) Nomor 4 Tahun 2012 yang intinya mengatakan bahwa kerugian negara dalam suatu tindak pidana korupsi harus ditemukan. Namun KPK baru menemukan potensi kerugian negara dalam kasus PLS Provinsi NTT dengan total anggaran sebesar Rp 77 miliar lebih.
“Audit harus dilakukan oleh BPK, tapi hingga saat ini belum ada hasil audit dari BPK. KPK baru temukan potensi kerugian negara, bukan kerugian negara. Dalam kasus korupsi tidak boleh hanya sebatas potensi kerugian negara, tetapi harus kerugian negara,” kata Lorens.
Dengan kenyataan seperti ini, Lorens sangat optimistis kalau tersangka Marthen Dira Tome akan bebas dari semua tuduhan dan dakwaan karena tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut Lorens berharap, dalam waktu dekat BPK melakukan audit perhitungan dan menemukan hasil kerugian negara agar kasus tersebut menjadi jelas.
“Kami yakin tersangka bebas karena bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi sangat jelas ditambah dengan tidak ada kerugian negara. Kami minta kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan agar tersangka mendapat kepastian hukum,” tegas Lorens.
Dia menambahkan, apabila hingga batas waktu penahanan tersangka pada 15 Maret 2017, KPK belum menemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK maka Marthen Dira Tome harus dibebaskan demi hukum.
Untuk diketahui, setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam waktu yang tidak lama, Marthen Dira Tome ditangkap tim penyidik KPK di Imperial Chef, Taman Sari, Jakarta Barat pada 14 November 2016 malam. Setelah ditangkap, Marthen menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. (*/bp)