Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menjabarkan bahwa agenda transformasi kesehatan yang bersifat reformis dan ambisius dari UU Kesehatan itu untuk memperbaiki dan memperbaharui pelayanan kesehatan di tengah masyarakat di seluruh wilayah di indonesia.
Ketua Panja RUU Kesehatan ini menguraikan 8 transformasi kesehatan yang dilakukan atau diperbaharui dalam UU Kesehatan yakni pertama, upaya perbaikan pelayanan kesehatan di tingkat pertama (puskesmas dan klinik pratama) dan sekunder (rumah sakit) melalui penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
Kedua, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan dan kemudahan akses layanan seperti penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur, SDM, dan sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas dan pelayanan unggulan nasional berstandar internasional dan pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan baik primer maupun rujukan.
Ketiga, penyediaan (kecukupan) dan pemerataan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis, melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis/subspesialis berbasis kolegium dan rumah sakit, penyederhanaan pengurusan perizinan menjadi cepat, mudah, dan sederhana melalui transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup, perbaikan dalam mekanisme penerimaan tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan dan pelindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi.
Keempat, pemanfaatan teknologi kesehatan menjadi yang terdepan, seperti akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi (precision medicine).
Kelima, penguatan sistem informasi kesehatan, dari sistem informasi yang terfragmentasi, menjadi terintegrasi, penguatan dan integrasi berbagai sistem informasi kesehatan (SIK) ke sistem informasi kesehatan nasional (SIKN) yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.
Keenam, kedaruratan kesehatan, dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh, diperlukan penguatan kesiap-siagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan melakukan penyiapan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana atau masa kedaruratan.
Ketujuh, kemandirian kesehatan dalam negeri, misalnya dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri, menjadi mandiri di dalam negeri, penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir, prioritisasi penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, dan pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri, memberikan ruang eksositem untuk pengembangan inovasi kesehatan.
Kedelapan, penguatan pendanaan kesehatan dari segi pembiayaan yang tidak efisien, menjadi transparan dan efektif dan penerapan penganggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.
“Keterlibatan antara regulator, ahli kesehatan, sektor swasta, dan penyedia layanan kesehatan terkait, sangatlah penting untuk memastikan penerapan reformasi kesehatan yang efektif di masa mendatang. Pada akhirnya, pembahasan dan seluruh pengaturan di dalam UU tentang Kesehatan ini dilakukan semata-mata demi memajukan kesehatan masyarakat Indonesia, baik di masa normal maupun di masa krisis, menyediakan pelayanan kesehatan terbaik sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di negeri sendiri, serta tentunya dapat meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional,” ungkap Ketua DPD 1 Partai Golkar NTT ini, Selasa (1/8/2023). (KN/nttsatu)