Melky Kembali Menangkan Banding Sidang Putusan Perkara Tanah di Laran

0
1241

NTTSATU.COM — MALAKA —  Lagi-lagi Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran S.H., MH menghantar kemenangan Untuk Ferdynandus Rame bersama kawan-kawan dalam Sidang Putusan Banding Perkara sengketa tanah di Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Sidang tersebut dengan Putusan Banding Nomor 218/PDT/2021/PT.KPG pada tanggal 16 Februari 2022 dimenangkan oleh Ferdynandus Rame dan kawan-kawan.

“Di dalam putusan banding itu, hakim banding (Judex Factie) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 02/Pdt.G/2021/PN Atb” demikian disampaikan Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., MH yang dikenal sebagai Praktisi Hukum sekaligus ketua pengacara tapal batas RI-RDTL ini di ruang kerjanya, Kamis (24/03/2022).

Kuasa Hukum Menyatakan, salah satu pertimbangan hukum dari Pengadilan Tinggi Kupang atau pertimbangan dari majelis hakim banding adalah, bahwa setelah berkas perkara itu dipelajari, mulai dari gugatan dan bukti-bukti serta hal-hal lain yg berkaitan dengan perkara itu, termasuk keberatan-keberatan dalam memori banding yang diajukan pembanding Wilhelmina Bete Nahak melalui kuasa hukumnya yakni Advokat Silvester Nahak, S.H pun tidak terdapat hal-hal baru yang dapat merubah atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Atambua.

“Hal-hal yang disampaikan oleh pembanding Wilhelmina Bete Nahak melalui kuasa hukumnya di dalam memori bandingnya itu hanyalah merupakan pengulangan dan penilaian terhadap penghargaan judex factie terhadap fakta-fakta persidangan yang sudah tepat dan benar dipertimbangkan oleh majelis hakim PN Atambua,” kata Melkianus Conterius Seran, S.H., MH sambil menambahkan, bahwa itu sifatnya pengulangan. Tidak ada novum atau bukti baru dan atau hal-hal baru yang bisa merubah atau membatalkan putusan tersebut.

Salah satu pertimbangan hukum dari pada judex factie Majelis Hakim banding adalah bahwa letak, luas dan objek sengketa yang didalilkan oleh pembanding itu ternyata tidak cocok.

Menurut Praktisi Hukum itu bahwa ini tidak sinkron dan tidak sama dengan fakta-fakta sidang pemeriksaan setempat waktu itu.

“Ini yang menjadi masalah. Sehingga objek sengketa yang dimaksud penggugat atau pembanding itu tidak jelas, kabur (Obscuur Libel) maka tentunya akan berimplikasi yuridis pada pelaksanaan eksekusi nantinya. Dan ini sudah diatur dalam pedoman eksekusi, bahwa hal-hal yang tidak jelas itu nanti akan menjadi putusan perkara a quo non Eksekutabel atau putusan tidak dapat di jalankan eksekusinya. Putusan tidak bisa di jalankan kerena memang tidak jelas dan kabur gugatan itu,” kata kuasa Hukum Melki yang dikenal dengan ketua pengacara tapal batas RI-RDTL ini.

Maka kata Kuasa Hukum, bahwa di dalam pertimbangan hukum putusan majelis hakim banding halaman 70 itu pembanding semula penggugat dikalahkan.

“Oleh karena kekalahan itu, maka kepada pembanding dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan,” tandas Melkianus Conterius Seran, S.H., MH.

Kuasa Hukum itu pun menyatakan, bahwa Amar atau diktum putusan dari pada pengadilan tinggi Kupang, majelis hakim banding itu adalah menguatkan putusan PN Atambua nomor 02/Pdt.G/2021/PN Atb, kemudian menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

“Menurut kami, semua alasan keberatan itu hanya bersifat pendapat pribadi dari pembanding yang tidak berdasarkan hukum pembuktian ,” ujarnya.

Sehingga kata Melki, putusan Pengadilan Negeri Atambua itu sudah tepat dan benar menurut hukum.

Kata Guntur, segala sesuatu yang terungkap dan terbuka di persidangan dipertimbangkan secara berimbang dan berdasarkan asas audit et alteram partem yakni kedua belah pihak di dengar dan diperhatikan hak dan kepentingan hukumnya.

“Jadi menurut kami, putusan itu sudah tepat dan benar. Dan terhadap putusan banding ini memang baru lewat beberapa hari yang , tepat pada tanggal 17 Maret 2022 Wilhelmina Bete Nahak telah menyatakan kasasi dan kami sudah menerima pemberitahuan permohonan kasasi yang diajukan,” katanya. (yan)

Komentar ANDA?