KUPANG. NTTsatu.com – Pemerintah mulai melakukan aneka terobosan untuk kemajuan masyarakat antara lain membangun dari desa, Kiat ini sudah ditunjukkan dengan menggelontorkan dana desa untuk pembangunan di desa,
Terkait hal itu, Biro Hubungan Masyarakat (HUMAS) Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama menyelenggarakan pertemuan Badan Kordinasi Kehumasan, Rabu, (05/10) bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi NTT, memberikan sosialisasi terkait dana pemerintah yang diberikan pada desa.
“Masyarakat perlu mengetahui dana yang dianggarkan untuk desa dan memanfaatkan dana itu sebaik-baiknya untuk pembangunan di desa. Hal ini tidak lepas dari dukungan semua pihak untuk ikut ambil bagian bersama-sama membangun NTT dimulai dari Desa”, kata Kepala Biro Humas Setda Provinsi NTT, Samuel Pakerang.
Kepala Sub Bidang Fasilitasi Administrasi Desa dan Kelurahan Provinsi NTT, Ahmad Buhari Umar, SE,MSI sebagai narasumber menjelaskan bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinanaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Pada intinya dana desa yang bersumber dari APBN adalah wujud rekognisi negara kepada desa. Pengkawalan dana yang dimaksud disini dalam bentuk preventive control, diutamakan melalui pembinaan. Tujuan pengkawalan dana ini tidak lain dari pencegahan dalam penyalagunaan dana. Sasaran dari dana ini adalah lembaga dan masyarakat desa.
Selanjutnya Ahmad Buhari Umar, pada kesempatan yang sama juga mengatakan bahwa filosofi dana desa yakni mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Selain itu juga meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
“Tentu harapan dari pengelolaan dana desa yakni tertib dan taat pada ketentuan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta menutamakan kepentingan masyarakat setempat,” ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pegawai dari BPMPD, jajaran staf Biro Humas Setda Pemprov NTT, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan daerah kabupaten Kota se Provinsi NTT yang diwakili oleh Danlamtamal, dan Polda NTT, dan Undangan lainnya.
Demikian Siaran Pers Biro Humas Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk dipublikasikan segera melalui media yang saudara pimpin. Atas kerjasama yang baik sebelumnya diucapkan terimakasih. (humas setda ntt)