Menanti Janji Pemimpin Flotim

0
1144

Oleh : Dr. Wara Sabon Dominikus, M.Sc

Awal tahun 2017 silam,  perhatian masyarakat Flores Timur (Flotim) terspusat dan tertuju pada pemilihan kepala daerah (pilakada) langsung ke 3 di Flores Timur. Betapa tidak, karena dengan dan melalui  pilkada langsung akan menghasilkan pemimpin Flores Timur yang baru yaitu Bupati dan Wakil Bupati  masa kepemimpinan 2017-2022. Energy besar tercurah untuk suksesnya pesta demokrasi ini baik oleh para penyelenggara pilkada, para pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, para partai pengusung paslon, dan para tim sukses maupun oleh  siapa pun yang peduli akan suksesnya pilkada. Berbagai akun group seperti group SMS, group FB dan media sosial lainnya marak mewarnai proses pilkada. Diskusi di media sosial, sumbangan pemikiran datang dari banyak anak nagi tanah dari berbagai belahan Indonesia maupun luar negeri, baik mereka yang menjadi pemilih maupun bukan pemilih.

Diskusi yang agak memanas antara para pendukung paslon pun tak terhindarkan. Mempertanyakan program kerja paslon untuk menjadikan Flotim lebih baik di segala aspek kehidupan, meragukan kemampuan paslon, dan ungkapan senada lainnya meramaikan diskusi lewat media sosial. Semuanya itu tentu mengekspresikan harapan dan niatan yang sama yaitu agar Flores Timur menjadi lebih baik di masa yang akan datang di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada langsung pada Februari 2017.

Janji-janji Calon Bupati dan wakil bupati selama masa kampanye bagaikan oase di padang gurun bagi rakyat Flotim. Mengapa?. Karena rakyat Flotim tenga mendambakan dan merindukan kehadiran pemimpin Flotim yang peduli dan solider dengan kondisi kehidupan mereka. Pemimpin yang terbuka mata dan hatinya untuk mendengarkan keluh kesah mereka, pemimpin yang mau memahami dan bersama memperbaiki derajat kehidupan mereka, pemimpin yang selalu gelisah melihat  penderitaan rakyat, pemimpin yang berjiwa  option for the poor, pemimpin yang tidak berpesta pora dengan uang rakyat dan “membesarkan perutnya sendiri” ditengah terjadi busung lapar dan gisi buruk generasi penerus Flotim, pemimpin yang tidak  memanipulasi angka-angka dalam APBD untuk kepentingan yang tersembunyi (hidden interest), pemimpin yang tidak membangun dinasti dalam pemerintahan. Rakyat mendambakan pemimpin Flotim yang mampu membangun Flores Timur baru: yang bebas dari korupsi, yang para birokrat benar-benar berjiwa melayani masyarakat bukan bermental priyayi, yang  ekskutif dan legislatif nya bermitra secara  konstruktif untuk kepentingan rakyat bukan untuk kolusi dan nepotisme kepentingan mereka semata. Kini rakyat Flotim sudah bisa menilai dan menanti realisasi janji-janji Bupati dan Wakil Bupati Flotim, Anton G. Hayon dan Agus P. Boli. Apakah janji-janji kampanye pilkada sudah dan akan dilaksanakan atau hanya tinggal janji manis dibibir saja dan telah dibawa angin entah kemana perginya?

Sumpah Adat

Power tends to corupt, kekuasaan pada level manapun berpotensi pada perilaku koruptif, perilaku penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan diri. Bupati dan Wakil Bupati memiiki sejumlah kekuasaan dan kewenangan yang jika tidak dikelola dengan baik maka akan timbul kecenderungan untuk disalahgunakan. Akibatnya jarak antara kekuasaan dan korupsi bisa saja semakin dekat dan bahkan bisa tak berjarak alias menyatu.

Jika demikian maka korupsi akan merajalela di mana-mana. Mungkinkah Flotim akan terbebas dari penyakit kronis korupsi, penyakit sosial yang seolah-olah sudah menggurita di mana-mana? Jawabannya, bisa tidak dan bisa ya. Jawaban Tidak, kalau penegak hukum mau bermain mata dengan para pencuri uang rakyat. Kalau Penegak hukum mau  mempermainkan hukum dengan tahu dan mau. Kalau Penegak hukum belum bersih hati nuraninya dalam mengambil keputusan secara bebas tanpa tekanan, tapi lebih suka mengambil keputusan berdasarkan pesanan orang atau kelompok tertentu.

Jawaban lain yaitu bisa ya, kalau ada keberanian dan niat untuk memutuskan mata rantai korupsi mulai dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa. Era otonomi daerah memberikan peluang dan kewenangan kepada daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan kearifan lokal (local genius) yang mensuport penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sumpah adat yang merupakan bagian penting dan sangat disegani masyarakat Lamaholot, bisa dijadikan sebagai salah satu cara mencegah kemungkinan terjadinya korupsi pada semua jajaran pemerintahan di Flotim. Masyarakat Flotim sangat tahu konsekwensi suatu sumpah di depan nuba nara, sumpah di koke bale, sumpah di rumah adat, dan di tempat tertentu dalam kampung yang dihargai dan dihormati sebagai bagian dari pemelihara kehidupan yang aman, damai, bersih dan berkeadaban. Para pejabat dari tingkat kabupaten sampai di desa, selain diambil sumpah jabatan sesuai agamanya masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan tentang pelantikan dan pengambilan sumpah, akan menjadi lebih bermakna kalau diambil sumpahnya juga secara adat di tempat asalnya.  Artinya, setelah pelantikan secara pemerintahan, pejabat itu kemudian melakukan sumpah adat sesuai kebiasaan yang berlaku di kampung halamannya.

Mengapa demikian? Kenyataan bahMengapawa aturan hukum negara sekarang tak mampu menyeret atau membuat jerah pelaku pencuri uang rakyat, karena aturan hukum sepertinya bisa diputarbalikan dan dipermainkan. Keputusan hukum sering terasa tidak adil.  Hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sumpah secara agama yang dilaksanakan  kadang kurang bermakna dan hanya untuk memenuhi proses peradilan yang disyaratkan, dan dalam kenyataan sumpah itu terkesan sebagai sumpah palsu. Para saksi yang terlibat dalam sebuah proses hukum terkadang juga menjadi saksi-saksi dusta, saksi rekayasa. Kesaksian yang diberikan mungkin juga bersifat palsu dan hasil rekayasa juga walaupun sudah disumpah sesuai aturan yang berlaku. Antara bersumpah dan tak bersumpah dalam proses hukum seperti tak ada bedanya karena dampaknya sama saja, biasa-biasa saja. Sanksi atas pelanggaran terhadap sumpah itu, baru dirasakan setelah meninggal (sesuai keyakinan imannya).

Jadi selama hidup boleh langgar terus dulu, curi terus, dan korupsi lancar. Tapi sumpah secara adat, di depan nuba nara, di rumah adat atau koke bale sanksinya jelas.Tak bisa berputar lidah dan berbelit-belit, karena yang mengontrol ucapan sumpah sesungguhnya adalah diri sendiri  dan ”dia” yang tidak kelihatan secara fisik, yang tidak mau ditipu dengan cara apapaun. Konsistensi sumpah akan  diikuti dan sekali melanggar sumpah hukumannya jelas dan cepat.  Dengan sumpah adat dan semacamnya, bukan orang lain yang menghukum para pelaku, tapi pelaku itu sendiri yang menghukum dirinya sesuai dengan pilihannya sendiri. Dengan sumpah adat versi Lamaholot ini, semakin mendidik orang termasuk para pejabat untuk selalu konsisten dan taat asas dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Masyarakat adat dan lembaga adat yang ada difungsikan secara optimal tidak hanya untuk kepentingan suksesi saja, tapi lebih dari itu  difungsikan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Butuh keberanian dari pimpinan daerah untuk memulai.

Hasil penelitian dari putra lewotana, Dr. Karolus Kopong Medan,-seorang doktor  di bidang hukum yang menawarkan model peradilan semiotonomi versi Lamaholot dapat dijadikan  sebagai bahan rujukan bagi pemerintah daerah dan penegak hukum di Flotim. Mungkinkah model peradilan yang ditawarkan tersebut bakal diterapkan di Flotim? Atau sebaliknya dibiarkan saja berlalu sementara model peradilan yang sama telah dimodifikasi dan digunakan oleh masyarakat lain di luar masyarakat Lamaholot? Tantangan buat Pemerintah Daerah Flotim dan  DPRD Flotim.!

Pemberdayaan Staf

Keberhasilan pemerintahan sangat ditentukan pula oleh staf yang produktif dan kreatif. Penempatan staf pada jabatan tertentu harus berdasarkan  kemampuan, kredibilitas, ketrampilan, dan kreativitas, bukan berdasarkan pada unsur kedekatan dan unsur balas jasa.  Kebiasaan nepotiseme untuk menempatkan staf dalam jabatan tertentu tidak pantas untuk dilakukan, karena sangat tidak menguntungkan pelaksanaan pemerintahan tapi hanya membuka ruang dan waktu untuk terjadinyan kolusi dan korupsi. Prinsip the right man on the right place, tetap menjadi acuan dalam rekrutmen staf untuk menempati posisi dan jabatan tertentu. Dengan demikian pola pengangkatan pejabat dengan memperhatikan tempat tinggal dan daerah asal bukanlah menjadi utama dan mutlak diprioritaskan.

Aspek pemerataan pejabat hendaknya tidak menjadi pertimbangan utama, sebaliknya kemampuan, kredibilitas, keterampilan, dan produktivitas harus menjadi acuan utama. Untuk itu uji kepatutan dan kelayakan, fit and proper test, bagi calon pejabat yang sudah dilaksanakan dalam mutasi jabatan  waktu yang lalu, hendaknya tetap dijalankan  secara konsisten dengan tetap mengedapankan obyektivitas dan independensi tim yang terlibat.  Disamping itu perlu dilakukan pembenahan dan penyempurnaannya  jika ada terdapat kekurangan dalam pelaksanaan sebelumnya.

Untuk jangka panjang, perlu ada perencanaan yang matang dan mantap program pengembangan sumber daya manusia termasuk pemberdayaan staf. Peningkatan kualitas dan kualifikasi pendidikan para staf  bisa menjadi salah satu prioritas.  Ijin belajar dan beasiswa bagi para staf untuk studi lanjut, S1, S2 dan S3 patut mendapat perhatian. Secara khusus studi lanjut bagi para guru di semua jenjang pendidikan dari pendidikan dasar sampai pendidikan menengah  juga harus ditingkatkan dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan di Flotim. Saat ini kualitas pendidikan di Flotim sudah ketinggalan jauh dibandingkan dengan kabupaten lainnya. Pendidikan menjadi ujung tombak pembangunan dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan berkualitas butuh guru  yang berkualitas. Pendidikan yang berkualitas menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Sumber daya manusia yang berkualitas merupakan aset keberhasilan pembangunan daerah.

Legislatif Mitra Eksekutif

Lembaga Legislatif dan Eksekutif merupakan dua lembaga yang berbeda tapi bermitra. Pembangunan di nagi Flotim berjalan dengan baik jika kedua lembaga ini menjalankan tugasnya pada jalur  dan garis yang telah ditetapkan. Sinergis positif  antara kedua lembaga ini akan berdampak pada jalan mulus menuju Flores Timur Baru dambaan masayarakat. Perlu dijauhi kemauan eksekutif (baca: Bupati dan Wakil Bupati) untuk ”memelihara” legislatif demi kepentingan tertentu. Sebaliknya para Legislatif yang terhormat, wakil rakyat yang dipercayakan rakyat, harus secara tegas untuk tidak mau ”dipelihara”  eksekutif demi suatu kolusi kepentingan tertentu. Kemitraan konstruktif hendaknya dibangun berlandaskan konstitusi dan nurani luhur untuk membangun daerah.

Para wakil rakyat mestinya tetap menjaga kredibilitas pribadi dan lembaganya bukan sebaliknya menggadaikan lembaga demi kepentingan pribadi.  Mekanisme kerja antara kedua lembaga ini harus tetap dihormati dan dijaga demi mewujudkan suatu citra lembaga yang dapat dijadikan contoh bagi  daerah lain. Adanya pegawai kontrak titipan dari keluarga para legislatif, pemenang proyek adalah titipan keluarga atau kroninya eksekutif atau legislatif yang marak terjadi di beberapa daerah lain, tidak patut terjadi di nagi tanah Flotim.  Berbagai peraturan daerah yang mengangkat citra dan potensi daerah pantas dibuat.  Pemberdayaan potensi anak nagi tanah Flotim di luar Flotim dikonsolidasi dengan baik untuk berbagai kepentingan kemajuan Lewotana.

Pemberdayaan Desa

Kucuran dana ke desa saat ini dan masa yang akan datang semakin besar jumlahnya, bahkan dalam jumlah yang fantastis besar, ratusan juta bahkan miliar. Suatu jumlah yang tidak kecil untuk ukuran desa-desa di Flotim. Kontrol dan pengawasan terhadap kucuran dana ini harus terus dilakukan pula agar dana untuk desa ini betul-betul dimanfaatkan secara tepat dan berhasil guna. Sangat tidak diharapkan bahwa justru adanya dana bantuan untuk desa membawa masalah baru di desa seperti saling curiga mencurigai antara masyarakat dan aparat desa. Indikasi penyalahgunaan dana di beberapa desa pada waktu yang lalu, mestinya tak terulang lagi. Para pelaku perlu diberi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Di samping itu perlu dilakukan pendampingan kepada pemerintah desa dalam mengelola dana yang ada sesuai dengan standar pengelolaan anggaran yang berlaku.

Pemberdayaan unsur aparat Desa dengan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan untuk mengelola keuangan secara tepat dan efektif. Jika semua aparat desa dibekali secara baik tentang hal mengelola keuangan dan membuat berbagai administrasi keuangan desa, maka akan memperkecil berbagai kemungkinan penyalahgunaan dana.  Selain itu, sumber daya manusia di desa juga semakin berkualitas karena selalu dibekali dengan berbagai ketrampilan teknis dan operasional bagaimana mengelola sumber daya desa yang ada.  Warga desa maju, desa pun maju. Semua desa maju, maka Flotim maju.

Pendampingan juga dilakukan terkait penyusunan program kegiatan yang patut dilakukan dengan dana desa yang dialokasikan. Program kegiatan tidak meluluh pada pembangunan fisik semata tetapi harus juga kegiatan non fisik. Program pemberdayaan kelompok masyarakat untuk usaha-usaha produktif hendaknya menjadi prioritas. Karena dengan pemberdayaan kelompok usaha produktif,  maka akan menggerakan roda perekonomian masyarakat desa dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat desa. Secara bersamaan hal tersebut akan mengurangi arus migrasi tenaga kerja dari desa kota dan ke luar negeri. Pemahaman kolektif bahwa urbanisasi dan imigrasi  tenaga kerja kerap menimbulkan masalah ketenagakerjaan hingga kini.

Semoga nagi tanah Flores Timur yang harum namanya dimasa lalu, kini kembali menebarkan aroma khasnya dari berbagai aspek kehidupan sehingga menjadi nagi yang damai dan dicintai oleh semua putra nagi Flores Timur di mana pun berada. Dengan demikian ada kerinduan semua yang mengaku putra–putri nagi Flores Timur untuk mendarmabhaktikan hidupnya demi kejayaan dan keharuman nama nusa Flores Timur khususnya  dan Nusa Lama Holot tercinta umumnya. Semoga!!!

*) Dosen Pendidikan Matematika Undana Ketua API Reinha Rosari  Juni 1987-November 1988, Ketua Pemuda Katolik Cabang Kupang  2001-2004.

Komentar ANDA?