Mendagri: Gubernur NTT Segera Serahkan Pantai Pede Kepada Pemda Mabar

0
556
Foto: Pantai Pede di Labuan Bajo, Manggarai Barat

KUPANG. NTTsatu.com – Carut marut kepentingan terkait siapa yang berhak mengelola Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat kian jelas. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo telah memutuskan dan memerintahkan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya, agar menyerahkan kawasan Pantai Pede di Labuan Bajo kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar).

Hal itu mengacu ke perintah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mabar, khususnya Pasal 13 ayat 1 huruf b dan ayat 2.

“Mendagri telah menadatangani Surat Keputusan (SK) tanggal 13 nSeptember 2016 lalu yang memerintahkan penyerahan Pantai Pede kepada  Pemda Mabar. Nomor suratnya 170/3460/SJ, perihal Privatisasi Pantai Pede. Saya sudah terima suratnya,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dari Provinsi NTT, Adrianus Garu di Jakarta, kemarin.

Andre, sapaan akrab Adrianus Garu menjelaskan, dalam suratnya, Mendagri meminta Gubernur NTT agar mematuhi dan menjalankan UU No 8 Tahun 2003.

Mendagri mengutip bunyi UU tersebut Pasal 13 ayat 1 huruf b. Disebutkan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mabar, Gubernur NTT dan Bupati Mabar sesuai peraturan perundang-undangan menginventarisir, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemda Mabar hal-hal berupa barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tak bergerak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan Pemprov NTT di Kabupaten Mabar untuk diserahkan ke Pemda Mabar.

Sementara ayat 2 menyebutkan pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus diselesaikan paling lambat 1 tahun terhitung sejak peresmian kabupaten Mabar dan pelantikan penjabat Bupati Mabar.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, agar Gubernur NTT segera menyelesaikan penyerhan aset yang berada di wilayah kabupaten Mabar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”tutur Andre mengutip isi surat tersebut.

Mantan Anggota DPRD kabupaten Manggarai itu menyambut gembira atas SK Mendagri tersebut. Pasalnya, SK Mendagri berdasarkan suratnya yang dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Maret 2016. Dalam suratnya, Andre meminta Jokowi agar turun tangan menyelesaikan sengketa Pantai Pede antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dengan Pemkab Mabar. Pasalnya, Pantai Pede berada di wilayah Mabar, tetapi tetap diklaim menjadi milik Pemprov NTT. (timex/bp)

Komentar ANDA?