Mendagri Nonaktifkan Bupati Sumba Barat

0
328

KUPANG. NTTsatu.com Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, akhirnya mengeluarkan surat keputusan penonaktifan Jubilate Pieter Pandago, dari jabatannya sebagai Bupati Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemberhentian Jubilati dari jabatan Bupati itu karena dia diduga terlibat kasus korupsi pengadaan 158 unit sepeda motor senilai Rp 3,5 miliar.

Kasus ini sementara dalam proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang. “SK Mendagri tentang penonaktifan Bupati Sumba Barat sudah ditandatangani Mendagri,” kata Asisten Tatapraja Sekda NTT, Johana Lisapali kepada wartawan di Kupang, Kamis, 2 Juli 2015.

Penandatanganan SK penonaktifan tersebut, menurut dia, karena semua dokumen telah diajukan kepada Mendagri oleh Pemerintah NTT telah disetujui.

Dengan penonaktifan ini, maka seluruh tugas bupati sebagai kepala daerah untuk sementara dijalankan Wakil Bupati Sumba Barat, Reko Deta. “Kepala Biro Tatapem sedang ke Jakarta mengambil Sk Mendagri tersebut,” katanya.

Pemprov NTT mengajukan usul penonaktifan terhadap Jubilate sebagai Bupati Sumba Barat lantaran yang bersangkutan ditahan pihak Kejati NTT. Surat tersebut diajukan pada Senin, 18 Mei 2015 lalu. Pengajuan surat pemberhentian itu karena statusnya sudah sebagai terdakwa.

Bupati Sumba Barat Jubilate Pandango ditahan di Rutan Kupang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 158 unit sepeda motor pada Bagian Perlengkapan Setda Kabupaten Sumba Barat TA. 2011 senilai Rp 3,5 miliar. (iki)

Komentar ANDA?