Mengaku Auditor BPKP NTT, Warga Ende Raup Puluhan Juta Rupiah Dana Galian C Desa Kolisia B

0
618
Foto: Warga Ende ini dibekuk aparat keamanan dari Polres Sikka, Jumat (8/9), karena mengaku sebagai Auditor BPKP NTT, dan berhasil menipu Bendahara Desa Kolisia B uang sebanyak Rp 10.565.000;

NTTsatu.com – MAUMERE Maumere – Ada-ada saja cara orang melakukan penipuan. Plasidius Irene Timba (PIT), 31 tahun, warga Desa Ratewali Selatan Kecamatan Welamosa Kabupaten Ende, berhasil meraup uang sebesar Rp 10.565.000 dari Bendahara Desa Kolisia B Kecamatan Magepanda Kabupaten Sikka. Dia mengaku sebagai Auditor BPKP NTT. Kini pelakunya sudah diringkus aparat keamanan Polres Sikka.

PIT ditangkap di tempat kos yang terletak di Napunglangir Kelurahan Wolomarang Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka, Jumat (8/8), sekitar pukul 20.00 Wita. Di kost itu dia tinggal baru 5 hari bersama istrinya.

Aksi PIT ini diendus melalui postingan seorang warga Kolisia B di jaringan facebook. Sekretaris Desa Kolisia B Martha Sero juga melapor aksi penipuan ini ke Polsek Nita.

PIT melancarkan aksinya dengan modal sebuah surat tugas yang dilengkapi logo dan kop BPKP NTT. Surat tugas tersebut dia buat sendiri setelah melihat model surat tugas BPKP NTT melalui jaringan internet. Dia lalu mengetik surat tugas pada sebuah warnet di Maumere.

Dalam surat tugas itu, tertulis Pejabat Pembuat Perintah bernama Lukman Ismail, SH, M.Hum, selaku Kepala Kantor Wulayah Kemenhumham NTT. Sedangkan Pejabat Penerima Perintah bernama Frederich Antonio Wasa, SH,M.Hum selaku Kepala Seksi Penindakan Tipikor NTT.

PIT yang mengaku sebagai pejabat penerima perintah, ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh penggunaan keuangan dana desa Tahun 2015-2017 pada desa-desa yang ada di Kabupaten Sikka berdasarkan data yang disampaikan oleh Bupati Sikka sesuai surat Nomor 56/Bupati Sikka/VIII/2017.

Surat tugas manipulasi ini dengan sasaran Desa Kolisia, Desa Kolisia B, serta SD dan SMP Satap Kolisia. Surat tugas yang dikeluarkan di Kupang, Jumat (1/9), dengan masa tugas selama 2 hari kerja yaitu Senin-Selasa (4-5/9).

Martha Sero yang ditemui di Polres Sikka, Jumat (8/9), mengatakan PIT mendatangi Kantor Desa Kolisia B pada Senin (4/9). Pelaku berpakaian rapi, mengenakan dasi, dan menunjukkan surat tugas. Dia kemudian menginterview Bendahara Desa Siti Urpiah. Dari hasil interview, diketahui ada dana galian desa yang belum disetor ke kas daerah. PIT meminta uang tersebut, dan Siti Urpiah menyerahkan dana sebesar Rp 10.565.000 kepada PIT.

“Dia punya penampilan meyakinkan, apalagi dia tunjuk surat tugas lengkap dengan kop dan logo BPKP NTT. Kami tidak curiga karena dia mengerti sekali alur uang desa. Kebetulan uang itu kami mau setor, lalu dia minta, akhirnya bendahara serahkan uang tersebut,” jelas Martha Sero.

Setelah menerima uang tersebut, Bendahara meminta bukti setoran. PIT mengaku akan menyetor uang tersebut ke Kantor Pajak, dan akan mengurus bukti setoran dari Kantor Perbendaharaan dan Keuangan Negara (KPKN) Ende. Dia berjanji akan kembali ke Kantor Desa Kolisia B pada sore harinya untuk menyerahkan bukti setoran.

Ternyata sampai sore harinya PIT tidak kunjung datang. Ditunggu sampai keesokan harinya yang bersangkutan tidak muncul lagi. Beberapa kali Bendahara Desa menghubungi ponselnya tapi tidak ada jawaban. Sadar bahwa ini adalah aksi penipuan, pihak desa langsung melapor ke Polsek Nita.

Kapolsek Nita, Sungkono yang dihubungi di Mapolres Sikka, Jumat (8/9), mengaku menerima laporan dugaan penipuan uang desa. Aparat keamanan kemudian mengembangkan dan pencarian, dan akhirnya menangkap PIT di Napunglangir. (vic)

Komentar ANDA?