Belakangan ini mulai terkuak sejumlah masalah di Bank NTT. Ternyata dalam gedung megah di bilangan WJ Lalamentik itu tersimpan sejumlah persoalan yang menuntut para pemegang saham harus mengambil sikap cepat dan tegas untuk penyelamatan.
BerikutĀ ini diungkapkan kronologi masalah kredit PT Subasuka Go hingga pembelian gedung Kantor Cabang Utama (KCU) Bank NTT:
Tanggal 01 Oktober 2010 Direktur PT Subasuka Go mengirim surat kepada Pimpinan Cabang Utama PT Bank NTT Kupang untuk penjualan jaminan/aset untuk penyelesaian kredit. Surat ini kemudian dijawab oleh Direktur Pemasaran PT Bank NTT, Ibahim Imang dengan surat Nomor 1265/DKm/XI/ 2010 tanggal 03 November 2018.
Direksi dalam surat itu menegaskan, pengajuan penawaran itu sebaiknya dilakukan secara terbuka untuk umum dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan kredit.
Sambil menunggu proses penjualan aset berlangsung, PT Subasuka Go wajib menyelesaikan seluruh tunggakan kredit pada Bank NTT Cabang Utama Kupang.
KronologiĀ Pengambilalihan PT Subasuka Go Oleh Bank NTT
Tanggal 01 Oktober 2010 PT Subasuka Go (SGO) memasukan surat Ā permohonan penjualan jaminan/aset untuk penyelesaian kredit. Surat itu dimasukkan karena ada informasi bahwa Bank NTT Cabang Utama Kupang sedang mencari gedung kantor. Namun tidak diketahui siapa yang menyebarkan informasi tersebut.
Tanggal 04 Oktober 2010, Pimpinan KCU Kupang memerintahan manager Bisnis untuk melakukan survey tentang kondisi gedung, tanah dan perabot-perbot PT SGO.
Tanggal 05 Oktober Manager Bisnis KCU melakukan analisa kilat terhadap bangunan beserta tanah dan perabot PT SGO. Dan ini merupakan analisa cepat dan kilat dan dilakukan oleh hanya satu orang saja yakni Manager Bisnis Gerald Rohi.
Pada tanggal yang sama Pimpinan KCU, Thommy J. Ndolu membuat surat Nomor: 1170/KCU/X/2010 kepada Direksi perihal rekomendasi permohonan PT SGO sebesar Rp 16,5 miliar. Dan ini merupakan hasil dari survey yang dilakukan hanya sehari saja oleh seorang saja sehingga keakuratannya sangat diragukan.
Kemudian pada tanggal 16 Oktober 2010, KJPP Hari Utomo dan Rekan memasukan laporan penilaian independen sebesar Rp 16.579.000.000.
Tanggal 05 November 2010, Pimpinan KCU Kupang meminta Kepala Dinas Kimpraswil NTT untuk melakukan bantuan penilaian tanah dan gedung PT SGO. Tanggal 25 November 2010 Dinas Kimpraswil NTT memberikan balasan bahwa hasil penilaian sebesar Rp 14.266.651.705,67.
Tanggal 03 Desember 2010 Komite menggelar rapat pembelian aset PT SGO dan meminta opini Dirkep untuk bahan masukan. Direksi menyetujui pembelian aset PT SGO namun harus membentuk tim negosiasi. Dan pada tanggal yang sama Dirut Bank NTT langsung menerbitkan SK Nomor 105/2010 tentang pengangkatan Tim Negosiasi Asset PT SGO.
Tanggal 06 Desember 2010 tim negosiasi aset PT SGO melakukan rapat untuk meminta Konsultan Appraisal Independen untuk menilai aset PT SGO. Dan pada hari yang sama Tim menyurati KJPP Yanuar Bey dan Rekan yang beralamat di Jakarta.
Tanggal 14 Pebruari 2011 Rapat direksi tentang proses penilaian aset PT SGO dengan keputusan bahwa pembelian aset itu senilai Rp 11.000.500.000, namun Direktur Pemasaran menolak keputusan itu karena menurutnya penjualan harus lewat lembaga pengadilan dan badan lelang pemerintah.
Tanggal 13 April 2011 Bank NTT KCU Kupang membukukan pelunasan tiga rekening yakni: Pertama RekeningĀ nomor 04.1.09.00014.4 sebesar: Pokok Rp 2.122/879.308 dan bunga sebesar Rp 122.879.308.
Kedua: Rekening Nomor 05.5.09.00015.5 dengan perincian: pokok Rp 4.000.000.000 dan bunga Rp 469.363.703. Ketiga: Rekening nomorĀ 05.5.10.00001.9 dengan perincian Pokok Rp 1.500.000.000 dan bunga Rp 139.125.000.
Total pelunasan rekening yang dilakukan Bank NTT KCU Kupang sebesar Rp 8.227.368.011 dengan perincian: Pokok 7.500.000.000 dan bunga Rp 727. 368.011.
Kemudian tiga transaksi tersebut ditemukan ada catatan pada rekening Bank ialah PENYELESAIN KLAIM KREDIT yang seharusnya pelunasan Kredit. Hal semacam inilah menjadi penipuan akuntansi yang dilakukan oleh user/petugas bank agar saat diperiksa oleh external control terlihat bahwa pelunasan terjadi karena klaim asuransi Jamkrindo bukan pelunasan Ā karena pembelian asset oleh bank.
Dalam tutup tahun 2011, Pimpinan KCU Kupang, Thommy J. Ndolu melakukan pencabutan berkas penjaminan di Jamkrindo cabang Kupang. Sebenarnya tidak boleh dicabutĀ tetapi Bank mengklaim tembaga tersebut untuk membayar kredit yang bersangkutan sampai selesai.
Dari rentetan berbagai peristiwa diatas dapat disimpulkan bahwa proses pembelian asset tersebut sepertinya telah diskenariokan dengan baik. Kekompakan antara direksi (Dirut dan Dirum serta panitia dan pihak ketiga sangat bagus terlihat dari keharmonisan dalam pengambilan keputusan selain Direktur Kepatuhan dan Direktur Pemasaran.
Proses pelelangan pekerjaan penilaian asset PT SGO tidak dilakukan penilaian terhadap kualitas rekanan sehingga rekanan yang ditunjuk merupakan rekanan yang mudah diajak kompromi.
Tanggal 12 Desember 2010 Direktur Kepatuhan memberikan opini yang intinya menolak pembelian asset PT SGO dengan mempertimbangkan bussines plan Bank NTT, Prinsip GCG dan PBI yang berlaku..
Taggal 23 Desember 2010 tim negosiasi mengelar rapat bersama Komisaris Utama dan Dirut PT SGO dan meminta KJPP Yanuar Ray & rekan menilai ulang. Tanggal 24 Desember 2010, KJPP Yanura Ray & rekan memasukan laporan penilaian ulang nilai Rp 10.155.900.000.
Pimpinan PT SGO keberatan atas hasil perhitungan tersebut karena itu diminta untuk menghitung ulang. Penghitungan ulang dilakukan oleh Dinas PU NTT dan KJPP Yanuar Ray sehingga ada membandingnya. Tanggal 20 Januari 2011 Dinas PU NTT memberikan hasil penilaian sebesar Rp 13.200.800.000 dan tanggal 25 Januari 2011 KJPP Yanuar Ray dan Rekan memasukan hasil perhitungannya sebesar Rp 11.000.500.000
Tanggal 20 Desember 2010 Direktur Kepatuhan, Eduardus Bria Seran mengeluarkan opininya atas persetujuan penjualan agunan PT SGO. Dalam opini setebal 7 halaman itu Dirkep memulainya dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 1/6/PBI/1999 tentang Penugasan Direkrtur Kepatuhan dan penerapan standar pelaksanaan fungsi audit intern bank umum terkait tugas dan tanggungjawab Direktur Kepatuhan sebagaimana diuraikan dalam pasal 5 dan 6 PDI tersebut.
Opini dengan Nomor: 1486/Dir.Kep/XII/2010 ini ditujukan kepada Dirut Bank NTT. Dalam uraian panjang lebar soal aturan dan sebagainya, Dirkep kemudian membuat sejumlah kesimpulan yakni:
Pertama: Recana pembelian harta yang merupakan agunan tambahan PT Subasuka Go atas kredit yang telah direalisasikan sebesar Rp 7,5 Miliar oleh Kantor Cabang Utama Kupang dibandingkan dengan nilai taksasi atas agunan tambahan kredit tidak memperlihatkan nilai taksasi atas agunan tersebut sebesar Rp 7.144.000.000.
Kedua: Nilai taksasi agunan tambahan tidak bisa mengcover resiko kredit yaitu macet.
Ketiga: Anggaran pembangunan satu gedung kantor cabang baru rata-rata membutuhkan biaya sebesar Rp 5.760.000.000 sesuai prototype gedung Kantor pusat Bank NTT sehingga rencana pembelian agunan kredit PT SGO sebesar Rp 16,5 miliar itu perlu ditinjau kembali, sebab biaya tersebut setidaknya dapat digunakan untuk pembangunan tiga gedung kantor baru dengan prototype yang sama dan tidak membutuhkan anggara renovasi lagi.
Keempat: Pengamblan keputusan wajib didukung dengan dukumen tertulis sehingga unsur transparasiĀ serta pertangggungjawaban atas keputusan yang ditetapkan itu sesuai dan memenuhi amanah PBI Nomor 8/14/PBI/2006 tentang perubahan atas PBI Nomor 8/4/2016 tentang pelaksanaan Good Corporate Governance bagi bank umum danĀ Anggaran DasarĀ Bank NTT nomor 26 tahun 2008 yang dibuat oleh Emanuel Mali, Notaris di Kupang dan mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-48098.01.02 tahun 2008 tertanggal 05 Agustus 2008
Dan Kelima: Era sekarang, Bank NTT adalah membangun gedung kantor yang baru sesuai dengan prototype kantor pusat bukan membeli gedung dengan prototype yang lain. (bonne pukan)