NTTSATU.COM — JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng ribuan relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memerangi judi online.
Relawan tersebut yakni beberapa aktivis, pegiat pemerhati dan pelaku TIK yang menyebar di seluruh Indonesia. “Kami banyak sekali dibantu oleh masyarakat yang secara mandiri rela untuk melakukan giat-giat di berbagai komunitasnya. Yakni dalam rangka rangka memerangi judi online dengan menggandeng 8.000 relawan TIK,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam kunjungan kerja di Malang, Jawa Timur, Minggu 5 Januari 2024.
Meutya menyebut, Kementerian Komdigi tetap fokus penguatan literasi terkait bahaya judi online. Ia menilai pendekatan secara teknologi dengan cara pemblokiran situs dinilai belum cukup dan harus ada peran banyak pihak terutama keluarga. “Karena kita berkejar-kejaran dengan mereka yang juga ingin meracuni internet dengan konten-konten negatif. Maka edukasi di saat yang bersamaan juga dilakukan secara massif,” katanya.
Ia meminta keterlibatan aktif pemerintah daerah baik provinsi, kota dan kabupaten melakukan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya judi online. Meutya menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan literasi digital masyarakat. Hal itu bertujuan untuk memaksimalkan upaya memberantas praktik judi online yang sedang digalakkan oleh pemerintah.
Menurutnya dengan memperkuat literasi digital, masyarakat akan lebih bisa memahami dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat memainkan judi online Aktivitas perjudian daring merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kalau secara aturan sudah tegas dan keras melarang karena itu salah, bahkan ada sanksi hukumnya. Selama ini, banyak masyarakat yang membantu kami secara mandiri dan rela melakukan kegiatan di berbagai komunitasnya dalam rangka memerangi judi daring,” ujarnya. ***