NTTsatu.com – MAUMERE– Pembangunan bungalow “liar” di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gunung Sari Kecamatan Alok melahirkan persepsi yang buruk terhadap pemerintah. Terungkap inkonsistensi sikap dari Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera terhadap izain prinsip yang dikeluarkan kepada PT Aly Naga Samudra.
Media ini mencatat beberapa hal yang secara terang benderang menggambarkan ketidaktegasan pernyataan dan sikap Yoseph Ansar Rera. Dan semua itu terungkap gamblang melalui pemberitaan-pemberitaan yag sudah dilansir dalam dua pekan terakhir ini.
Sikap inkonsistensi itu sudah mulai nampak ketika Yoseph Ansar Rera memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Kabupaten Sikka Simoen menandatangani izin prinsip bagi PT Aly Naga Samudra. Padahal saat itu dia sudah mendapatkan informasi bahwa beberapa institusi belum mengeluarkan rekomendasi.
Alhasil izin prinsip pun ditandatangani, meskipun harus menabrak prosedur dan melanggar aturan. Terhadap hal ini, Senin (25/9), Yosef Ansar Rera mengklarifikasi bahwa perintah tersebut mesti dimaknai sebagai percepatan.
Dia membantah jika telah menabrak prosedur. Hemat dia, sambil menunggu proses izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perusahaan yang bersangkutan sudah bisa melakukan pekerjaan.
Klarifikasi dan bantahan dari birokrat yang disebut-sebut pernah menjadi Sekda terbaik di NTT ini, sesungguhnya memberikan gambaran bahwa apa yang dilakukan pemerintah telah memenuhi prosedural yang benar dan tepat. Apalagi Yoseph Ansar Rera juga membawa-bawa imbauan Presiden Jokowi terkait percepatan proses izin bagi invstor.
Dua hari setelah klarifikasi dan bantahan itu, justeru sikap Yoseph Ansar Rera berbanding terbalik. Di depan paripurna DPRD Sikka, Rabu (27/9), dengan gagah dan lantang Yoseph Ansar Rera menjawab pemandangan umum fraksi, antara lain soal bungalow “liar” yang lagi heboh itu. Dengan tegas Yoseph Ansar Rera mengakui ada kekeliruan, dan karenanya membatalkan atau mencabut izin prinsip yang sudah diterbitkan bagi PT Aly Naga Samudra.
Sikap Yoseph Ansar Rera mencabut izin prinsip mendapat apresiasi dari banyak pihak. Apresiasi diberikan, terutama karena persepsi yang sama bahwa investasi jasa usaha wisata yang sedang dikembangkan di TWAL Gunung Sari, merupakan sebuah terobosan strategis.
Meski demikian, upaya pengembangan pariwisata, mesti ditempuh melalui mekanisme dan prosedural yang benar sesuai regulai, dengan tidak mengangkangi aturan yang ada.
Namun tidak berapa lama kemudian, hanya dalam hitungan jam saja, sikap Yoseph Ansar Rera kembali berubah, melalui press rilis yang dikeluarkan Kabag Humas dan Protokol Setda Sikka Even Edomeko sekitar pukul 18.00 Wita. Press release ini tidak saja dikirim ke sejumlah media di Kabupaten Sikka, tetapi juga sempat diposting pada media sosial facebook.
Dalam press release tersebut, Yoseph Ansar Rera mengatakan sambil menunggu proses perizinan yang sedang diurus di Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Jakarta, izin prinsip tersebut untuk sementara tidak dicabut, namun PT Aly Naga Samudra pun belum diperbolehkan untuk beroperasi.
Sikap inkonsistensi dari orang nomor satu di daerah ini, melahirkan begitu banyak persepsi di tengah masyarakat. Orang mulai meraba-raba sesungguhnya apa yang sedang terjadi di balik bungalow “liar” ini.
Pendapat minor bercampur apresasi sedang tumpang tindih menunggu keputusan yang bisa melahirkan persepsi yang sama. (vic)