Meridian Dado: Putusan PN Lewoleba Harus Dihormati

0
423

LEWOLEBA. NTTsatu.com – Sebagai sebuah produk hukum yang dihasilkan oleh otoritas lembaga peradilan yang kompeten maka seluruh masyarakat harus menghormati Putusan Hakim Pengadilan Negeri Lewoleba yang disampaikan dalam sidang pembacaan vonis, Selasa, 12 April 2016 kemarin.

Kuasa Hukum Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur , Meridian Dewanta Dado melalui emailnya yang dikirim ke redaksi NTTsatu, Rabu, 13 April 2016 menegatakan, vonis terhada terdakwa Anggota DPRD Kabupaten Lembata yaitu Bediona Philipus dan Fransiskus Limawai dengan pidana 1 tahun penjara dalam kasus pemalsuan dokumen permohonan uji pendapat DPRD Lembata atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur atau dikenal sebagai Dokumen Pansus DPRD Lembata untuk memakzulkan Bupati Lembata Eliaser  Yentji Sunur merupakan sebuah keputusan hukum yang patut dihormati.

Dikatakannya, walaupun Putusan Hakim Pengadilan Negeri Lewoleba tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih dilakukan upaya hukum banding oleh para terdakwa, namun Putusan Hakim Pengadilan Negeri Lewoleba itu semakin membuktikan dan memperkokoh bahwa laporan pidana pemalsuan dokumen negara yang dilaporkan oleh Bupati Eliaser Yentji Sunur via Polres Lembata adalah sungguh-sungguh merupakah langkah hukum yang kredibel dan valid landasan hukumnya.

Menurutnya, pandangan miring segelintir pihak yang selama ini menuding bahwa langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur terhadap pihak-pihak yang menzoliminya sebagai langkah-langkah hukum yang bersifat kriminalisasi justru tertepis dengan adanya Putusan Hakim PN Lewoleba itu.

“Selaku Kuasa Hukum Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, kami sangat mengapresiasi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Lewoleba terhadap para terdakwa kasus pemalsuan Dokumen Pansus DPRD Lembata tersebut. Kami berharap pihak Pengadilan Tinggi Kupang serta Mahkamah Agung RI kelak bisa memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Lewoleba itu,” tulisnya.

Selanjutnya sebagai warga negara yang lahir serta dibesarkan dalam negara hukum Indonesia maka Merdian menghimbau agar segenap pihak dan elemen di Kabupaten Lembata  bisa mulai menghargai dan mempercayai kinerja otoritas hukum yang berwenang seperti Polres Lembata, Kejaksaan Negeri Lewoleba dan Pengadilan Negeri Lewoleba.

“Kita mengharapkan agar tidak ada lagi sikap apriori dan tuduhan tanpa dasar seolah-olah otoritas hukum di Kabupaten Lembata merupakan otoritas hukum yang pro pada penguasa karena yang sesungguhnya terjadi otoritas hukum setempat justru telah menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan hukum yang berlaku demi kepentingan hukum masyarakatnya,” pungkasnya. (bp)

=====

Foto: Kuasa Hukum Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur , Meridian Dewanta Dado

Komentar ANDA?