Meski Dirawat, Bupati Pandango Tetap Dalam Tahanan

0
488

KUPANG. NTTsatu.com – Sudah sepekan Bupati Sumba Barat, Jubilate Piter Pandango dirawat di RS Bhayangkara, Kupang. Pandango dirawat di kamar Cendana II karena mengidap penyakit gula. Dan hingga Jumat, 15 Mei 2015 dia masih tetap dalam perawatan medis.

Ketika wartawan ingin meliput suasana perawatan Bupati Pandango, ternyata tidak bisa karena ada penjagaan ketat aparat kepolisian yang ditugaskan untuk menjaga di seputaran Kamar Cendana II tersebut.

Pantauan NTTsatu.com, terlihat beberapa anggota polisi berada di RSB Kupang dan jumlahnya lebih banyak dari beberapa hari sebelumnya.

Tidak ada yang bisa memberi keterangan kepada wartawan terkait pengamanan dan perkembangan kondisi kesehatan Bupati Pandango. Seperti sebelumnya, polisi yang bertugas menjaga Bupati Pandango, meminta wartawan hanya bisa meliput perkembangan perawatan Bupati Pandango di rumah sakit bila sudah mendapat izin dari Kapolda NTT.

 

Tak Ada Penangguhan Penahanan

 

Sebelumnya, Kajati NTT, John W Purba, yang dihubungi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan S Angsar, S.H di Kupang, Kamis, 14 Mei 2015 mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Waikabubak tidak akan melayani permohonan penangguhan terhadap Bupati Sumba Barat, Jubilate Pandango.

Pernyataan itu disampaikan terkait rencana penasehat hukumnya yang akan mengajukan permohonan penangguhan penahan terhadap Bupati Pandango.

“Sampai sejauh ini belum ada informasi terkait upaya penangguhan. Kami juga belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari penasehat hukum tersangka,” ujarnya.

Tentang apakah kejaksaan akan mengabulkan penangguhan penahanan jika diajukan, Ridwan menegaakan, tdak mungin akan mengabulkannya.

“Tidak akan ada penangguhan penahanan karena Bupati Pandango itu statusnya tahanan kota. Dan sebagai tahanan kota yang bersangkutan harus tetap ada di Kota Kupang,” tegas Ridwan.

Ia menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dan Kejari Waikabubak telah menetapkan Bupati Pandango sebagai tahanan kota selama 20 hari. Dalam 20 hari itu yang bersangkutan tetap berada di Kota Kupang.

Dikatakannya, sejak Selasa, 12 Mei 2015 lalu, tim JPU Kejati NTT dan Kejari Waikabubak sementara merampungkan surat dakwaan terhadap tersangka Bupati Pandango. Dan apabila sudah rampung, JPU segera melimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.

Untuk diketahui, kasus pengadaan 158 unit sepeda motor tahun anggaran 2012 senilai Rp 3,2 miliar dan hasil audit BPKP Perwakilan NTT menemukan kerugian keuangan negara Rp 285.601.000.

Kemudian penyidik menetapkannya menjadi tersangka, namun Bupati menggugat praperadilan penyidik dan ketika proses di Pengadilan Negeri Waikabubak, Senin, 27 April 2015 Pengadilan menolak permohonan dan gugatan pra peradilan dari pemohon Bupati Sumba Barat Jubilate Piter Pandango atas tergugat Kejaksaan negeri Waikabubak. Dengan penolakan pra peradilan itu, maka penetapan tersangka kepada Bupati Sumba Barat sudah sesuai menurut hukum dan akhirnya diserahkan untuk proses lanjutan di Kupang. (bop)

Komentar ANDA?