Meskipun Dilarang , Petasan dan Kembang Api Masih Marak di Ruteng

0
777
Foto: Petasan dengan suara menggelagar sudah mulai marak di Ruteng

Ruteng. NTTSatu.com – Menyambut Hari Raya Natal dan Tahun baru beberapa warga bermain petasan dan kembang api bahkan bunyian mariam bambu  menggangu kemananan  dan keteriban masyrakat. Hal inilah membuat pihak Gereja dan Pemerintah melarang  bermain kembang api ,membunyikan petasan dan mariam bambu.

Meskipun larangan sudah dismpaikan bunyian dan ledakan tetap terjadi di malam hari maupun siang hari di Ruteng ibu kota kabupaten Manggarai. Mereka tidak perduli larangan pemerintah dan gereja.

”Saya kecewa mereka masih bermain  petasan dan kembang api di malam hari. Kasihan istirahat kita terganggu,” kata sius Taut warga Tenda kelurahan Tenda Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.

Dia mengatakan bunyi petasan, kembang api dan meriam bambu sangat menganggu istirahat warga apalagi jika ada warga yang sedang  sakit  butuh istirahat tenang di dalam rumah.

“Anak-anak tidak gubris, sudah berkali-kali kami sebagai orang tua memberi teguran dan bahkan nasehat, namun tidak digubris,” katanya.

Dia berharap hal ini mesti menjadi perhatian semua pihak baik pemerintah ,gereja dan lembaga adat karena hari raya Natal dan Tahun  Baru masih  tinggal dua pekan mestinya kembang api dan petasan tunggu hari raya tersebut.

Sementara pantaun NTTsatu.com hingga Kamis (8/12) malam bunyian petasan  nyala kembang api di malam hari dan bunyian mariam bambu di kota Ruteng hampir terjadi di beberpa titik, kadang bunyian  dari jarak 1 hingga 2 KM masih terdengar pada tengah malam.

Sementara itu sejak awal Bulan Desember 2016  di beberapa kios milik warga sudah mulai dijual kembang api dan petasan dengan harga berkisar dari Rp 5.000 ribu hingga Rp.150 ribu.

Berdasarkan data yang dihimpun NTTsatu.com,  bermain petasan, kembang api dan mariam bambu sudah  dilarang oleh Pemerintah setempat dan pihak  keuskupan Ruteng dengan memberikan pengumuman himbaun kepada umat setiap misa hari Minggu agar tidak melakukan aktivitas yang dapat menggangu aktivitas keamanan dan ketertiban tersebut. (mus)

Komentar ANDA?