Mulai Desember, Diberlakukan Harga Listrik Sesuai Tarif Adjustment

0
362

KUPANG. NTTsatu.con  – Sesuai Peraturan Menteri  (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, mulai bulan Desember 2015 ini akan diberlakukan Tariff adjustment listrik.

Sesuai tarif adjustment diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan.

Siaran Pers PLN Pusat menyebutkan, dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut.

Tariff adjustment berlaku bagi golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi, yaitu rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU) dan layanan khusus.

Pada bulan Desember 2015 secara umum tarif listrik bagi pelanggan yang sudah tidak disubsidi mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya. Golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA – 5.500 VA dan  rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp. 1.533 per kilo Watt hour (kWh) pada bulan November 2015 menjadi Rp. 1.509 per kWh pada bulan Desember 2015.

Untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar Rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tariff adjustment. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.

Rumah Tangga 1.300 VA dan 2.200 VA Diberlakukan Tariff Adjustment
Mulai bulan Desember 2015, pelanggan PLN golongan tarif rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekanisme tariff adjusment. Hal ini menyusul penerapan tariff adjusment kepada 10 golongan tarif lainnya yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2015. Sebenarnya, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA harus sudah mengikuti mekanisme tariff adjustment saat itu, namun Pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan tariff adjustment bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA.

Pertimbangannya saat itu, pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu penundaan juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut.
Dengan penyesuaian per Desember ini, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tariff adjusment.  Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah :

  1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
    2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
    3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
    4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
    5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
    6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA
    7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
    8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
    9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
    10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
    11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
    13. Layanan khusus TR/TM/TT.

(Humas PLN Wilayah NTT/bp)

 

 

Komentar ANDA?