Nae Soi: Kekayaan Intelektual di NTT harus Dipatenkan

0
441

“Kopi , ubi Nua Bosi, kain tenun, musik, serta beberapa ciri khas dari daerah NTT termasuk hak cipta tarian atau lagu seperti Gemu Fami Re. Juga penemuan -penemuan ilmiah yang dihasilkan anak-anak NTT,” ungkap Nae Soi.

Semuanya ini menurut politisi senior Golkar akan meningkatkan perekonomian masyarakat. “Contoh Jepang Korea sekarang Tiongkok mulai menggalakkan kekayaan intelektual mereka,”ujar Wakil Gubernur NTT terpilih periode 2018 -2023.

Hal tersebut disampaikan Nae Soi usai dirinya dilantik bersama 28 Anggota Komisi Banding Paten dan Merek Periode 2018-2021 dilantik Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Senin (30/7/2018).

Dalam sambutannya, Yasonna mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwa Fungsi Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek adalah merupakan sarana untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya para pihak yang berkeberatan atas penolakan permohonan Paten dan permohonan Merek.

Dalam permohonan dan pemberian pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), suatu permohonan paten dan merek dapat ditolak.

“Tugas Komisi Banding Paten dan Merek yaitu menerima, memeriksa, dan memutus suatu permohonan banding terhadap Penolakan Permohonan paten maupun merek yang diajukan oleh pemohon”, ujar Yasonna.

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Banding Paten dan Merek ini bersifat independen sehingga diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum bagi para pemohon di bidang paten maupun di bidang merek.

“Diharapkan juga komisi banding paten dan merek dapat bersikap independen dalam memproses seluruh permohonan penolakan yang ditujukan kepada komisi banding paten dan komisi banding merek”, ucapnya.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik Kemenkumham, dalam hal ini DJKI dalam bidang Paten dan Merek.

Menurut Yasonna, salah satu pergeseran signifikan yang membedakan ekonomi global abad ke-21 dengan abad ke-20 adalah meningkatnya kontribusi ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual (KI), dibandingkan dengan ekonomi berbasis sumber daya alam.

“Kekayaan Intelektual (KI) saat ini merupakan alat yang ampuh untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu bangsa”, ujarnya.

Negara-negara maju melihat inovasi dan kreativitas sebagai elemen penting dalam strategi ekonomi mereka untuk mempertahankan dominasi dalam perekonomian global.

Agar KI dapat menjadi pilar strategis dalam mendorong inovasi dan kreativitas, serta sebagai sarana pendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional, maka DJKI selaku unsur pelaksana dalam bidang KI memiliki 3 (tiga) langkah strategis yaitu penerimaan permohonan dan Pemberian perlindungan KI (Filling and Protection), komersialisasi KI (Commercialization IP), penegakan Hukum (antarkita.com/bp)

 

Foto: Yosef A. Nae Soi bersama 28 Anggota Komisi Banding Paten dan Merek Periode 2018-2021 saat dilantik Menkumham, Yasonna H Laoly di Graha Pengayoman, Gedung Sekjen Kemenkumham Jakarta, Senin (30/7/2018). (Istimewa)

 

 

Komentar ANDA?