Negara – Kebangsaan dan Korupsi

0
1043
Dr. Thomas Tokan Pureklolon, M.Ph., MM., M.Si Dosen Pemikiran Politik, pada Program Pascasarjana UI dan Komunikasi Politik di Pascasarjana Univesitas Pelita Harapan.

Oleh: Dr. Thomas Tokan Pureklolon, M.Ph., MM., M.Si.

Terminologi negara sebetulnya mengandung banyak tafsir sesuai dengan konteks politik yang mengawalnya.

Thomas Aquinas melihat negara sebagai kebaikan bersama ( bonum commune ) di tengah keberagaman level dalam suatu komunitas antara jaman Yunani Kuno dan jaman Modern.

Kaum Marxiam berasumsi bahwa negara adalah kumpulam kelas sosial yang mendominasi kelas sosial lainnya dan mempunyai karakter menguntungkan kelas kapital sebagai yang dominan (pemilik modal).

Thomas Hobbes berpendapat bahwa karakter negara sebagai Leviathan yang berfungsi pada mekanisme kekuasaan dengan penguatan pada logika kekuasaan negara absolut dalam menciptakan ketertiban politik.

John Locke menawarkan adanya sebuah perangkat utama yang bersifat kinstitusional dengan fokus utamanya adalah hak-hak rakyat yang diterima sebagai hak asasi manusia. Singkatnya semua pemikiran politik tentang negara tidak terlepas dari konteks politik yang menjadi cikal-bakal atau latar belakang kenapa kebutuhan akan pemikiran tentang negara menjadi sebuah kepastian politik.

Demikian juga terminologi kebangsaan. Terminologi ini mengacu pada konsep Nation-state yang terinspirasi dari gerakan politik sumpah pemuda, dimana hakekatnya adalah rasa persatuan nasional yang berangkat dari rasa anti penindasan dimana wajah penindasan muncul pada format politik kolonial Belanda.

Nation-State sebenarnya mengambil istilah politik Ernest Renan dalam bukunya Whats is a Nation. Bung Karno mengelaborasikan menjadi Nation-State dengan menampilkan sosok Otto Bauer tentang bangsa adalah satu persatuan perangai yang timbul karena persamaan nasip; Sukarno menambahkan ( bdk. Pidato Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945 ) persepsi geo-politik tentang tanah air yakni persatuan antara orang dan tanah yang ditempati.

Dengan demikian sejatinya kebangsaan merupakan cita-cita politik kolektif dalam merumuskan cara mencapai kebahagiaan bersama. Semangat ini bergolak dalam muara kemerdekaan, dimana janji dan harapan kebahagiaan semakin lebih terbuka.

Kembali kepada negara-kebangsaan. Suasana politik kebangsaan dalam sebuah negara dalam memperjuang semangat kebangsaannya menjadi cahaya dan terang ( garam dan terang ) bagi semua elemen politik bangsa, ikatan kebangsaan lebih lanjud sebagai alat perekat dibanding ikatan primordial yang terbatas pada suku tetentu, atau ikatan agama yang menjadi dominan dalam pemgambilan keputusan tertentu; ataupun ideologi partai yang bisa menjadi titik tolak dalam penentuan nasip bangsa.

Pancasila sebagai dasar negara, sebagai identitas nasional, sebagai ideologi negara, sebagai sistem filsafat, sebagai etika politik, di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sering direduksi secara samar-samar atau secara terang-benderang untuk tujuan tertentu pada nilai-nilainya; yang bagi saya merupakan sebuah “korupsi baru dalam pemikiran”; seperti nilai sila pertama ketuhanan bisa diselewengkan menjadi keuangan yang samar-samar memperjuangkan theokrasi; nilai sila kedua kemanusiaan bisa diselewengkan menjadi kemapanan yang samar-samar menjadi liberalisasi; nilai sila ketiga persatuan bisa diselewengkan menjadi persetujuan untuk kelompok tetentu yang samar-samar menjadi bentuk korup dari aristokrasi-nya Aristoteles yakni oligarki kekuasaan; nilai sila keempat kerakyatan bisa diselewengkan menjadi kerakusan yang samar-samar menjadi tirani massal; dan nilai sila kelima keadilan sosial bisa diselewengkan menjadi keniscayaan yang sok-sosial yang bisa diselewengkan menjadi keangkuhan yang dibalut dengan karya sosial.

 

Korupsi; Penegakkan Hukum.

Penegakkan hukum merupakan pusat dari seluruh aktivitas kehidupan hukum yang dimulai dari perencanaan hukum, yang pada hakekatnya merupakan interaksi antara berbagai perilaku manusia yang mewakili kepentingan-kepentigan yang berbeda dalam bingkai aturan yang telah disepakati bersama.

Dengan pemahaman tersebut maka bisa saja problem-problem hukum yang akan selalu mengemuka adalah problema “law in action” bukan pada “law in the books”.

Konteks kekinian yang bersifat universal, penegakan hukum berada dalam posisi yang tidak menggembirakan, yang dalam bahasa akademis adalah rapor merah. Masyarakat mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, yang marak sekarang adalah pelanggaran hukum dalam pengelolaan APBN dan APBD di kalangan birokrasi.

Power tends to corrupt but absolute power corrupt absolutely, yang telah dikemukakan oleh, seorang Ilmuwan politik, Lord Achton, pada beberapa abad yang silam, kini masih relevan, bahwa korupsi itu berjalan terus seperti air yang mengalir seiring pergantian elit politik atau elit birokrasi. Korupsi itu ibarat penyakit yang melanda di hampir semua negara. Memprihatinkan.

Keprihatinan terhadap bahaya korupsi juga telah disampaikan oleh dunia internasional melalui United nations Convention Againts Corruption. Keprihatinan ini terjadi untuk membendung masalah dan ancaman terhadap masyarakat, merusak lembaga-lembaga, nilai-nilai demokrasi yang merosot yang termasuk di dalamnya adalah nilai-nilai etika, keadilan, penegakan hukum serta mengacaukan pembangunan yang berkenlajutan.

Dalam perspektif hukum internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), melalui Centre for International Crime Prefention, menegaskan bahwa kejahatan korupsi sangat terkait dengan sepuluh perbuatan pengadaan barang dan jasa yang mencakup: Pemberian suap ( bribary ), penggelapan ( embezzlement ), pemalsuan ( fraud ), pemerasan ( extortion ), penyalahgunaan jabatan atau wewenang ( abuse of power ), pertentangan kepetingan atau memiliki usaha sendiri ( internal trading ), pilih kasih atau tebang pilih ( faforitisme ), menerima komisi, nepotisme ( nepotism), kontribusi atau sumbangan illegal (illegal contribution).

Sacara faktual perbuatan korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara yang ditemukan di lapangan hampir 90% kejahatan tindak pidana korupsi dilakukan oleh pejabat publik ( boleh lihat, Barda Nawawi, 2003: 27 ).

Korupsi juga berhubungan dengan bentuk-bentuk kejahatan lain, khususnya kejahatan yang terorganisir dan juga kejahatan ekonomi, termasuk pencucian uang ( money laundering ). Korupsi bukan lagi masalah lokal tetapi menjadi masalah internasional yang mempengaruhi seluruh masyarakat dan ekonomi dunia; Karena itu harus terjadinya kerja sama internasional untuk mengendalikan, mencegah dan terus berupaya untuk memberantasnya secara efektif. “Sesuatu yang tidak boleh tidak-harus ( condition sine qua non )”.

Indonesia sebagai salah satu negara berkembang ( developing country ), dalam percaturan politik yang terjadi sekarang, tentu tidak luput dari masalah korupsi.

Dalam era demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, bahkan pasca reformasi selalu diwarnai dengan kasus korupsi. Korupsi yang dahulu dilakukan oleh orang perorangan, kini menjadi korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ( korporasi ); yang dahulu masih dianggap sebagai mitos, kini menjadi realitas ( dalam politik ) seperti yang diuraikan secara lengkap dalam Theories of Comparative Politics The Search for a Freedom by ( Chilcote, 1981 ). Mitos dan kenyataan sama-sama mempengaruhi pemahaman yang tentu tidak lepas dari ideologi.

Semoga bangsa ini; para elit politik dan elit birokrasi, dalam tugasnya, bisa berefleksi untuk melihat negara ini lebih utuh. Begitu…!

*) Penulis: Dosen Pemikiran Politik, pada Program Pascasarjana UI dan Komunikasi Politik di Pascasarjana Univesitas Pelita Harapan.

Komentar ANDA?