Negara Tidak Boleh Minta Maaf Kepada PKI

0
476
Rizieg Syihab: Negara Jangan Minta Maaf Kepada PKI

NTTsatu.com – Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieg Syihab, Sekjen Perhimpunan Purnawiran Angkatan Darat (PPAD) Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri menemui Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/6).

Rizieq menyatakan kedatangannya untuk menyampaikan 9 poin hasil simposium waspada PKI yang digelar di Balai Kartini.

“Pertama untuk menyampaikan 9 poin hasil simposium yang diadakan di Balai Kartini kemarin. Dan itu sudah kami serahkan kepada Pak Menko Polhukam untuk diteruskan kepada bapak Presiden,” kata Habib Rizieq usai pertemuan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/6).

Menurutnya, pertemuan tersebut menyepakati TAP MPRS No 25 tahun 1966, TAP MPR No 1 tahun 2003, dan undang-undang No 27 tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Ketahanan Negara harus ditegakkan oleh pemerintah. Selain itu, simbol dan atribut PKI yang beredar tak boleh dibiarkan aparat keamanan.

“Itu yang kita minta ketegasan sikap pemerintah jadi jangan sampai atribut dan gerakan PKI, kemudian kegiatan yang ingin mengusung kembali ideologi PKI itu dibiarkan dan yang paling penting lagi kita menuntut kepada pemerintah, tidak boleh negara ini meminta maaf pada PKI,” ujarnya.

“Karena PKI yang salah dan melakukan pengkhianatan dan melakukan pembantaian. Justru seharusnya PKI yang minta maaf kepada negara ini kepada bangsa ini,” katanya lagi..

Rekonsiliasi, kata dia, sudah berjalan secara alamiah, misalnya keluarga dan anak keturunan anggota PKI sudah mendapatkan hak politik, sosial dan ekonomi.

“Hak sipilnya tanpa dikurangi sedikit pun. Mereka sudah bisa menjadi bupati gubernur bisa jadi PNS bisa jadi TNI Polri. Tidak ada halangan lagi. Sudah terjadi rekonsiliasi alamiah di tengah masyarakat, saya pikir ini tinggal diperkuat saja tidak perlu mencari format baru untuk rekonsiliasi yang pada akhirnya bisa menimbulkan konflik horizontal,” jelasnya.

Pada kesempatan berbeda, Luhut mengaku hasil rekomendasi simposium waspada PKI akan digabungkan dengan simposium nasional 65. Pihaknya juga setuju harus menaati peraturan hukum yang melarang PKI bangkit kembali di Indonesia.

“Baik-baik tadi kan sudah selesai, Anda dengar tadi kita ketawa-ketawa. Semua diserahkan, kalau sesuai dengan garis pemerintahan dan tiga tadi TAP MPRS 1966, TAP MPR 2003, undang-undang nomor 27 itu pastilah dalam koridor itu,” jelasnya.

Dia juga mengaku hasil rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Kemudian seluruh hasil rekomendasi tersebut akan dirumuskan para ahli hukum, politik, sosial, budaya, dan menerima saran dari Jaksa Agung, Komnas HAM dan Lemhanas.

“Ya iyalah masak terobos mentah-mentah kita kasih Presiden,” tukasnya. (merdeka.com)

Komentar ANDA?