KUPANG. NTTsatu.com – Terdakwa kasus Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nikolaus Ladi alias Niko Ladi divonis pidana penjara selama 14 tahun dan denda 10 Miliar serta subsider 6 bulan penjara.
Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang pada, Jumat, 06 November 2015. Niko dinilai telah melakukan tindak pidana perbankan, dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) Jo pasal 16 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hal ini terungkap dalam sidang putusan kasus LKF Mitra Tiara di PN Klas 1A Kupang, dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Niko Ladi.
Sidang dipimpin majelis hakim, Dr. I Ketut Sudira, S.H,M.H didampingi anggota Nuril Huda, S.H, M.Hum dan Andi Eddy Viyata, S.H. Terdakwa Niko Ladi saat itu didampingi tim penasehat hukum, diantaranya Ishak Lalangsir SH dan Indra Kusuma Yulianto SH, M.Hum.
Ishak Lalangsir, SH saat ditemui usai sidang vonis terhadap kliennya mengatakan, selaku penasehat hukum dia tidak puas dengan putusan hakim.
Menurutnya, klainnya Niko Ladi red masih memilik bukti yang cukup untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan majelis hakim. Kaena itu, mereka akan melakukan upaya banding hingga ke tingkat kasasi agar bisa memperoleh keputusan yang seadil-adilnya.
Untuk diketahui Niko Ladi merupakan, tersangka kasus penggelapan uang nasabah Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara senilai Rp 423 miliyar yang dihimpun dari 16.155 orang nasabah. Niko melarikan diri dari Larantuka kemudian bersembunyi di beberapa kota di negeri ini dan pada akhirnya ditangkap di Jawa Barat dan digiring ke Polda NTT untuk proses hukum.
Perbuatan yang bersangkutan telah membuat ribuan rumah tanggal di Flores Timur dan sekitarnya mengalami krisis ekonomi, karena dana yang disimpan di LKF MItra Tiara hilang akibat perbuatan yang bersangkutan dengan karyawan yang dipimpinnya di lembaga keuangan tersebut. (*/bp)
=====.
Foto Niko Ladi