Niko Ladi Masih Diperiksa, Penangguhan Penahanan Ditolak

0
668

KUPANG. NTTsatu – Hingga saat ini penyidik masih terus memeriksa Niko Ladi tersangka kasus penggelapan uang nasabah LKF Mitra Tiara. Penangguhan penahanan yang diajukan Penasehat hukumnya, tidak dikabulkan Kapolda NTT Brigjen Pol Endang Sunjaya.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus), Kombes Pol Mochammad Slamet yang dihubungi di Kupang kemarin mengakui, penasehat hukum Niko Ladi sudah mengajukan surat penangguhan penahanan namun, yang berhak mengiayakan atau menolak permohonan itu adalah Kapolda NTT.

“Benar, suratnya diserahkan penasehat hukum kepada saya dan sudah saya serahkan kepada Kapolda, namun hingga saat ini belum ada jawaban dari Kapolda. Kemungkinan besar Kapolda menolaknya karena yang bersangkutan pernah menjadi Daftar pencarian orang (DPO) dan baru ditangkap di Jatiluhur tanggal 14 Maret lalu ,” kata Slamet.

Menurut Slamet, belum ada jawaban dari Kapolda bisa saja karena ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Pasalnya, Niko Ladi sebelumnya DPO, sehingga takutnya setelah kita kabulkan, dia malah kabur lagi dan akan merepotkan banyak pihak terutama penyidik.

Mantan Kapolres Ngada ini juga menjelaskan, terkait perkara Direktur Lembaga Kredit Finasial (LKF) Mitra Tiara tersebut, tim penyidik yang ditugaskan menangani kasus ini, telah memeriksa 45 orang saksi.

Pemeriksaan saksi itu memang sudah dilakukan jauh sebelum Niko Ladi ditangkap. “Pemeriksaan saksi sudah dilakukan jauh sebelum tersangka ditangkap. Memang dia lama jadi DPO. Kami targetkan, penanganan kasus ini sebulan lagi sudah bisa tuntas,” katanya.

Penasehat hukum Niko Ladi, Lorens Mega Man yang dikonfirmasi terpisah mengakui, surat penangguhan penahanan kliennya sudah diajukan kepada Kapolda melalui Direskrimsus pada hari Rabu, 18 Maret 2015 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban dari Kapolda.

“Kita ajukan saja, nanti Kapolda yang mempertimbangkannya. Kita berharap Kapolda kabulkan permohonan kilen saya ini. Dan saya tegaskan, Saya adalah penjamin-nya,” kata Lorens Mega Man.

Untuk diketahui, Niko Ladi yang adalah buronan Polres Flores Timur (Flotim) sejak tahun 2013, ditangkap aparat Polres Flotim di Jatiluhur, Purwakarta. Jawa Tengah, Sabtu 14 Maret 2015 dan pada Minggu keesokan harinya langsung digiring untuk diperiksa di Kupang.

Niko mendirikan LKF Mitra Tiara dan menghimpun dana dari 16.155 orang.nasabah dengan total dana yang terkumpul sekitar Rp 423 miliar. Niko juga disangkakan melakukan tindak pidana perbankan, dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa ijin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) Jo pasal 16 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentan perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Perbuatan Niko Ladi itu telah menyusahkan para nasabahnya yang mayoritas adalah petani kecil yang tersebar di Flores Timur, Lembata dan beberapa daerah lainnya. Bahkan perbuatannya tersebut membuat roda perekonomian di daerah itu mengalami gangguan yang cukup berarti. (bop)

Komentar ANDA?