NTT Ranking Lima Kepala Daerah Tersangkut Hukum

0
364

KUPANG. NTTsatu.com – Provinsi NTT menempati ranking kelima di Indonesia untuk kepala daerah tersangkut kasus hukum dan terbesar dalam kejahatan human trafficking (perdagangan manusia), bahkan sebagai provinsi terkorup.

Demikian salah satu poin Surat Terbuka Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang ditujukkan kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan copiannya diterima media ini di Kupang, Selasa, 16 Juni 2015.

Anggota TPDI, Robert B. Keytimu mengatakan, Provinsi NTT dikenal sebagai salah satu provinsi dengan predikat minus dan defisit  dalam berbagai bidang. “Menurut data Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, tidak kurang dari 16 orang kepala daerah/wakilnya tersangkut kasus hukum atau sedang menghadapi proses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. Bahkan berpotensi akan bertambah terus,” katanya.

Menurut Robert, kegagalan Pemprov NTT meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, lebih banyak disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum. Akibatnya, perilaku KKN, pragmatisme dan anomali menjadi subur sementara perilaku taat hukum dan menjunjung tinggi moral, menjadi terabaikan. Konsekuensi logis lemahnya hukum dan penegakan hukum di NTT adalah menyandang sejumlah predikat seperti provinsi termiskin nomor lima, terkorup nomor enam, terbesar nomor satu untuk kejahatan perdagangan manusia.

Ia berargumen, jika melihat perjalanan Provinsi NTT dari masa ke masa, sesungguhnya NTT telah lama mengalami kerusakan secara sistemik di bidang hukum sebagai buah dari kebijakan secara terselubung (by design) pusat. Dimana menempatkan Provinsi NTT sebagai “Tong Sampah Besar” untuk membuang pejabat- pejabat dengan kualifikasi tertentu (“bermasalah”) sebagai bagian dari sanksi/hukuman.

Karena itu sulit rasanya bagi NTT untuk mendapatkan pejabat dengan kualifikasi sebagai “Pengabdi dan Pelayan” yang mampu mengabdi dan melayani masyarakat sesuai dengan prinsip tatakelola pemerintahan yang baik.

Ketua TPDI, Petrus Selestinus menyatakan, kondisi geografis NTT saat ini yang diperparah dengan minimnya kompetensi dan terjadinya defisit kapasitas aparat penegak hukum, semakin memberi ruang untuk oknum pejabat tertentu memperkuat jarngan KKN secara kolaboratif dalam lembaga Forkompimda di NTT. Sehingga memudahkan mereka untuk saling melindungi bahkan saling menyandera dalam sebuah mata rantai KKN yang kronis.

Pada kesempatan itu Petrus menyebutkan sejumlah kasus hukum yang menjerat kepala daerah, yakni kasus pemblokiran Bandara Turelelo, Soa, Bajwa, NTT yang dilakukan oleh dan atas perintah Bupati Ngada pada 21 Desember 2013 yang menjadi berita nasional, diberi status tersangka oleh Polda NTT sejak Desember 2013, namun hingga saat ini kasusnya tidak kunjung ditingkatkan ke penuntutan.

Kasus dugaan korupsi mantan Bupati Sikka, Aleks Longginus yang sejak tahun 2006 diberi status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Maumere untuk empat kasus korupsi berbeda, namun hingga saat ini berkas perkaranya tidak pernah dilimpahkan ke penuntutan.

Petrus menambahkan, pemberantasan korupsi dan perdagangan manusia yang nyaris tak terdengar di NTT, memberi kesan kuat bahwa provinsi ini seakan- akan tidak ada “hukum dan tidak ada “penegakan hukum”.

Persoalan perdagangan orang yang konon sejumlah oknum anggota Polda diduga ikut bermain atau menjadi bagian dari mata rantai mafia perdagangan orang, telah menguatkan kesan tersebut. Aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Instansi terkait lainnya seperti BPK dan BPKP Provinsi NTT diduga kuat  berada dalam lintas jaringan kerja sama untuk saling melindungi dan sekaligus memperlemah pemberantasan korupsi secara berjamaah,  di NTT. Akibatnya semakin menambah panjang daftar tentang  jumlah dan jenis penderitaan masyarakat NTT dengan sejuta predikat negative lainnya. (iki)

Komentar ANDA?