NTTsatu.com — KUPANG — Aktivitas penerbangan penumpang di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih diperbolehkan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Pemprov NTT membolehkan lantaran wilayahnya tidak termasuk zona merah virus Corona.
Isyak mengatakan Provinsi NTT sudah tidak ada pasien positif Covid-19 hingga Senin (27/4). Dengan demikian, NTT menjadi wilayah zona hijau lantaran nihil pasien positif virus corona.
“Kita bukan zona merah sehingga kita tidak bertentangan bunyi pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020,” kata Isyak.
Berdasarkan Pasal 19 Permenhub 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa larangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku bagi setiap warga negara. Masyarakat tidak boleh menempuh perjalanan lintas udara ke daerah yang menerapkan pembebasan sosial berskala besar (PSBB).
“Kalau (transportasi) laut sudah kita tutup lebih awal untuk penumpang. Untuk logistik masih dibuka,” ucap dia.
Meski demikian, bandar udara dan maskapai tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Di antaranya menjaga jarak, penggunaan masker serta protokol lainnya.
“Untuk penerbangan dari luar NTT seperti Jawa, Bali, Sulawesi, Makassar, itu tetap tidak diperbolehkan,” kata dia.
(Cnn/bp)