OJK Cermati Kondisi Sektor Jasa Keuangan di Tengah Pandemi Covid-19

0
499

NTTsatu.com — JAKARTA —  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi Covid-19, yang hingga April tercatat masih dalam kondisi terjaga. Hal ini ditunjukkan dengan intermediasi sektor jasa keuangan yang membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.

Data perekonomian menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 telah menyebabkan tekanan yang signifikan terhadap perekonomian global. IMF pada World Economic Outlook April 2020 memprediksi pertumbuhan ekonomi dunia akan terkontraksi sebesar 3% dengan pertumbuhan emerging markets diproyeksikan juga terkontraksi sebesar 1%.

Melalui sejumlah kebijakan antisipatif (pre-emptive) dan asesmen forward looking yang tercermin dari stimulus sektor keuangan, fiskal dan moneter, Indonesia mampu mengendalikan volatilitas di pasar keuangan yang sempat naik tajam seiring peningkatan penyebaran Covid-19. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang diproyeksikan ekonominya tetap tumbuh positif di tahun 2020 dibanding negara lain.

Pada bulan April 2020, pasar saham melemah tipis sebesar 0,9% mtd menjadi 4.496, sedangkan pasar SBN mengalami penguatan dengan yield rata-rata turun sebesar 19,4 bps mtd. Sampai dengan 24 April 2020, investor nonresiden mencatatkan net sell sebesar Rp11,8 triliun mtd (pasar saham: Rp7,2 triliun; pasar SBN: Rp4,6 triliun), jauh lebih rendah dari net sell bulan Maret yang tercatat sebesar Rp126,8 triliun.

Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan per Maret 2020 masih tumbuh positif. Kredit perbankan tumbuh sebesar 7,95% yoy, ditopang oleh kredit valas yang tumbuh sebesar 16,84% yoy. Piutang Perusahaan Pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 2,49% yoy.

Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 9,54% yoy. Industri asuransi menghimpun premi sebesar Rp17,5 triliun atau terkontraksi sebesar 7,51% yoy. Sementara sampai dengan 28 April 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp28,3 triliun dengan 22 emiten baru. Di dalam pipeline terdapat 53 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp21,2 triliun.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,77% (NPL net: 0,98%) dan Rasio NPF sebesar 2,75%. Di tengah pelemahan nilai tukar Rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,94%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit terpantau di level 112,90%, di atas threshold 50%. Kondisi ini juga didukung dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit yang dimulai sejak Maret sehingga tidak membebani permodalan bank mengingat kredit yang direstrukturisasi dikategorikan lancar. Selain itu, OJK terus memonitor kondisi likuiditas harian lembaga jasa keuangan termasuk ketersediaan High Quality Liquidity Asset dalam bentuk surat berharga.

Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 21,77% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 643% dan 297%, di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Kebijakan Relaksasi Perekonomian

Keringanan kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid 19, hingga 26 April telah dilakukan oleh 65 bank dengan nilai Rp113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur. Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur.

Sementara untuk perusahaan pembiayaan, sampai dengan 27 April, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun. Sementara 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses.

OJK juga menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan. OJK dan Pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini.

Ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga Pemerintah antara lain:

1. Debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus).
2. Target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan:
• Kredit produktif UMKM s.d. Rp10 miliar;
• Kredit Kendaraan Bermotor (<Rp500 juta); dan
• Kredit Pemilikan Rumah (Tipe 21,22 sd 70).
3. Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi sebagai berikut:
• Suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua;
• Suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.

OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional. (humas ojk)
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo Telp. 021.29600000 Email: humas@ojk.go.id

Komentar ANDA?