Oknum Jaksa Penjual Aset Negara Dicopot

0
351

KUPANG, NTT.satu.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) John. W. Purba menegaskan, oknum Jaksa berinisial JW sudah dicopot dari jabatanya sebagai jaksa. Sementara kasus pidana menjadi kewenangan penyidik Polri.

“Kita sudah copot dia dari jabatan sebagai Jaksa sesuai atur yang berlaku sebagai tindakan disiplin. Sementara kasus Pidana menjadi urusan penyidik Polri sehingga tinggal bagaimana peyidik mengungkapkan kasus ini,” kata Purba kepada wartawan dalam acara Pers Gathering di ruang rapat Kajati NTT, Kamis, 10 Desember 2015.

Acara Pres Gathering itu digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi. Saat itu Kajati membeberkan kasus-kasus korupsi yang ditangani aparat kejaksaan baik Kejaksaan Tinggi mauoun kejaksaan negeri di wilayah kerja Kejati NTT.

Dia menjelaskan, kasus penjualan asset itu sedang ditangani penyidik. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keterlibatan oknum Jaksa tersebut.

Untuk memeriksa oknhum Jaksa tersebut kata Purba,  harus berasarkan Kejaksaan yakni harus mendapatkan ijin dari Kejaksaan Agung. Karena itu pihaknya masih menunggu ijin untuk memeriksa yang dersangkutan.

Diberitakan sebelumnya, JW seorang pembeli pembeli aset negara yang disita dari Adrian Woworuntu, terpidana kasus pembobolan Bank Negara Indonesia cabang Kebayoran, Jakarta Selatan, ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada Jumat, 04 Desember 2015..

Aset negara yang disita Adrian Woworuntu pada tahun 2005 lalu itu merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 8 miliar. JW ditahan penyidik Kejati NTT setelah sebelumnya diperiksa sebelas jam, Jumat, 4 Desember 2015.

“Tersangka ditahan karena diduga membeli aset negara secara ilegal,” kata pejabat Hubungan Masyarakat Kejati NTT, Ridwan Angsar di Kupang, Jumat, 04 Desember 2015.

Ridwan menjelaskan, aset negara yang sita itu berupa tanah dan gedung yang dibeli JW tanpa melalui proses lelang negara. Aset itu justru dibeli JW dari seorang jaksa di Kejati NTT, DRL, yang menjual aset- aset negara itu.

“Aset negara ini pernah dilelang sebanyak dua kali tapi tidak laku terjual,” ucapnya.

JW ditetapkan sebagai tersangka kasus ini karena diduga bekerja sama dengan jaksa DRL sebagai penadah aset negara. DRL sendiri, ujar Ridwan, dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka tapi belum diperiksa karena masih menunggu izin Kejaksaan Agung.

“Kami belum periksa jaksa itu karena masih menunggu surat izin Kejagung,” tuturnya.

Dia menjelaskan, seharusnya tersangka sudah ditahan sejak Kamis tengah malam, 3 Desember 2015. Namun, karena ketiadaan dokter, pihak Rumah Tahanan Kelas IIB menolak, sehingga tersangka baru ditahan Jumat pagi ini.

“Pemeriksaan dilakukan kemarin hingga tengah malam, tapi pagi ini baru ditahan,” katanya.

Kuasa hukum JW, Melkior, mengatakan menghormati proses hukum dan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya. Dia meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.

“Penahanan itu hak jaksa. Nanti dibuktikan perbuatan klien saya di pengadilan,” ujarnya.

Aset Adrian Woworuntu, pelaku pembobolan BNI di NTT mencapai Rp 63 miliar, salah satunya pabrik PT Sagaret di Takari, Kabupaten Kupang, yang merupakan saham Sagaret Asia Investment.

Total nilai daftar aset Adrian Woworuntu yang disita negara sejak 2005 sebesar Rp 55,762 miliar dan US$ 28,178 juta, terdiri atas saham Sagaret Asia Investment, kapal pesiar Queen Mary senilai US$ 12 juta, saham-saham PT Brooklyn Internasional, tanah serta bangunan, dan lain-lain. (bp)

Komentar ANDA?