Oknum Pegawai Bank NTT Dijebloskan ke Penjara  

0
9572
NTTsatu.com — KUPANG —  Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang hari ini, Kamis (18/3/2021) melaksanakan eksekusi pidana badan kepada terpidana Tri Agus Putra Johanes alias Tejo. Oknum pegawai Bank NTT ini adalah terpidana dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK-RC) senilai Rp 5 miliar. Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang sekitar pukul 11.30 Wita.
Oknum pegawai Bank NTT ini dieksekusi setelah perkaranya inkrah sejak 8 Februari 2021. Dalam putusan kasasi Nomor 240 K/Pid.Sus/2021, majelis hakim Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari Tri Agus Putra Johanes selaku Pemohon Kasasi. Majelis hakim kasasi pada putusan tersebut juga memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PT Kpg tanggal 10 Agustus 2020 yang membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tanggal 4 Juni 2020, mengenai lamannya pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari DR. Suhadi (Hakim Ketua), Prof. Dr. Krisna Harahap (Hakim Anggota I) dan Abdul Latief (Hakim Anggota 2), Tejo dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp15 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Untuk diketahui, Tri Agus Putra Johanes alias Tejo selaku staf penyelamatan kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Utama (KCU) Kupang didakwa dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit KMK-RC senilai Rp 5 miliar pada tahun 2018.

Dalam putusan di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan terdakwa Tri Johanes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum.

Tri Johanes melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Linda Liudianto (Direktur PT. Hanjungin), Hadmen Puri (Direktur PT.Cipta Eka Puri), Bonefasius Ola Masan (Pemimpin Cabang Bank NTT KCU Kupang), Yohana M. Bailao (Wakil Pemimpin Cabang Bidang Bisnis Bank NTT KCU Kupang) dan Johan Tamalanrea Nggebu (Pelaksana Adminisrasi Kredit Bidang Bisnis sekaligus sebagai Analis Kredit). (rnc/gan)

Komentar ANDA?