Oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari DR. Suhadi (Hakim Ketua), Prof. Dr. Krisna Harahap (Hakim Anggota I) dan Abdul Latief (Hakim Anggota 2), Tejo dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp15 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Untuk diketahui, Tri Agus Putra Johanes alias Tejo selaku staf penyelamatan kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Utama (KCU) Kupang didakwa dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit KMK-RC senilai Rp 5 miliar pada tahun 2018.
Dalam putusan di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan terdakwa Tri Johanes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum.
Tri Johanes melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Linda Liudianto (Direktur PT. Hanjungin), Hadmen Puri (Direktur PT.Cipta Eka Puri), Bonefasius Ola Masan (Pemimpin Cabang Bank NTT KCU Kupang), Yohana M. Bailao (Wakil Pemimpin Cabang Bidang Bisnis Bank NTT KCU Kupang) dan Johan Tamalanrea Nggebu (Pelaksana Adminisrasi Kredit Bidang Bisnis sekaligus sebagai Analis Kredit). (rnc/gan)