KUPANG. NTTsatu.com – Masalah ijin pertambangan yang selama ini dilakukan di Kabupaten/Kota, mulai tanggal 2 Oktober 2016 akan dilimpahkan ke pemerintah provinsi.
Kepala Dinas Pertambangan Provinsi NTT, Boni Marisin kepada NTTsatu.com di Kupang, Selasa 28 Juni 2016 mengatakan, proses pelimpahan kewenangan soal perijinan di sektor pertambangan sudah dilakukan selama ini. Komunikasi dan konsolidasi dengan Dinas Pertambangan Kabupaten/Kota sudah dilakukan sehingga pada akhirnya akan berjalan dengan baik
“Kita lakukan ini sesuai amanat UU Noor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sejumlah urusan yang dulunya diatur oleh Kabupaten/Kota diserahkan kepada pemerintah provinsi. Salah satunya adalah urusan pertambangan,” katanya.
Dakuinya, di NTT pertengahan bulan Juni lalu sudah dilakukan rapat koordinasi bersama para Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten/Kota se provinsi NTT. Rakor itu dilakukan untuk menjelaskan amanat UU itu dan memberikan kesempatan kepada Kabupaten Kota untuk mempersiapkan hal-hal yang akan dilaksanakan dengan dead line tanggal 2 Oktober 2016 mendatang.
Penyeraha yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober nanti lanjut Boni antara lain personil prasaran dan dokomen-dokumen. Pelimpahan perijinan pertambangan itu antara lain mineral logam, non logam dan batuan. (bp)