Operator Royal Pub Dicokok Polisi Terkait Narkoba

0
686
Foto: Tim gabungan polisi dari Dit Narkoba Polda NTT dan Sat Narkoba Polres Sikka sedang membuat laporan terkait penangkapan tersangka jaringan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sikka, Selasa (23/1) di ruang kerja Kapolres Sikka

NTTsatu.com – MAUMERE – Dominikus Nong alias Lanal (31) digelandang tim gabungan polisi ke Polres Sikka, Selasa (23/1) sore. Operator pada Royal Pub ini diduga terlibat peredaran narkoba. Dia dicokok di Kantor TIKI Maumere ketika hendak mengambil kiriman yang diduga di dalamnya berisi paket narkoba jenis sabu.

Kapolres Sikka Rickson PM Situmorang yang dihubungi di ruang kerjanya, Rabu (24/1), meminta maaf karena belum bisa memberikan keterangan yang luas tentang penagkapan tersangka narkotika, baik yang terjadi pada Sabtu (20/1) DI Bintang Sauna maupun di Kantor TIKI. Dia beralasan soal komitmen yang sudah dibangun bersama Dit Narkoba Polda NTT.

“Ini operasi bersama Dit Narkoba Polda NTT dan Sat Narkoba Polres Sikka. Meski demikian sudah ada komitmen bahwa tentang penangkapan tersangka narkoba nanti Dit Narkoba Polda NTT yang memberikan keterangan. Harap teman-teman wartawan bisa mengerti,” jelas dia.

Sebelumnya, pada Selasa (23/1) malam, media ini sudah sempat mendapat sejumlah informasi dari Dominikus Nong di ruang Satuan Narkoba Polres Sikka. Kasat Narkoba Polres Sikka Wahyu Agha Ari Septyan meminta untuk tidak lebih dulu dipublikasikan sambil menunggu informasi resmi dari Dir Narkoba Polda NTT.

Dominikus Nong yang ditemui di ruangan Narkoba Polres Sikka menjelaskan dia ditangkap polisi ketika hendak mengambil kiriman di Kantor TIKI Maumere di Kelurahan Waioti Kecamatan Alok Timur. Barang tersebut dikirim oleh seseorang yang bernama Tobi, yang adalah bekas iparnya. Dia mengaku tidak tahu apa yang dikirim Tobi.

“Saya baru bangun tidur, lalu dapat telepon untuk mengambil barang di TIKI. Saya ke sana, dan tiba-tiba saya ditangkap polisi. Saya sendiri tidak tahu apa isinya, sehingga polisi langsung menangkap saya,” cerita Dominikus Nong dalam keadaan tangannya diborgol.

Informasi yang dihimpun media ini, bahwa pada Sabtu (20/1), polisi mendapat informasi tentang pengiriman barang dari Surabaya ke Maumere dengan menggunakan jasa pengiriman barang TIKI. Barang yang akan dikirm tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah mendapat informasi ini, polisi langsung berkoordinasi dengan pegawai TIKI Maumere. Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh informasi bahwa barang tersebut akan tiba di Maumere pada Selasa (23/1).

Berbekal infirmasi ini, polisi langsung melakukan penyamaran di sekitar tempat kejadian perkara. Sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku yang diduga sebagai pemilik barang datang ke TIKI untuk mengambil kiriman. Polisi langsung menangkapnya dan mengamankan kiriman tersebut.

Kiriman tersebut dalam bentuk sebuah dos besar ditujukan kepada Lanal Alvianto lengkap dengan nomor handphone. Ketika dibuka isnya, terdapat 7 bungkus plastik klip berwarna bening yang masing-masing berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah dos warna coklat bertuliskan FILA, 2 buah sepatu wartna hitam, 1 buah bajo kaos berwarna hitam bertuliskan Superman, 1 buah handphone merek Nokia warna hitam, 2 lembar resi pengiriman barang TIKI.

Setelah menangkap operator musik Royal Pub, tim gabungan polisi langsung melakukan pengembangan untuk mencari informasi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini. Belum diketahui apakah jaringan ini masih ada hubungan dengan dua orang tersangka yang ditangkap tim gabungan pada Sabtu (20/1) malam yang lalu di Bintang Sauna.  (vic)

Komentar ANDA?